Lampung Utara – Seorang pelaku pencuri besi rel miik PT. KAI yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Satuan Reserse Polres Lampung Utara. Senin (5/8/19), sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku Anton Surya (38), adalah otak pelaku pencurian warga Kelurahan Kotabumi Udik saat akan ditangkap melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas menghadiahi timah panas dikakinya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan dengan tertangkapnya dua rekannya terlebih dulu yaitu Kasno (41) dan Saprizal (35), mereka ditangkap telah melakukan pencurian besi rel sebanyak 54 batang, dengan panjang dua meter lalu di sembunyikan dalam kebun sawit di Desa Banjar Wangi Mecamatan Kotabumi Utara Kabupaten setempat pada 15 Februari 2019 yang lalu.
“Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumahnya, kerena berusaha kabur, maka anggota melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya,”kata Kasat Reskrim AKP Hendrik Apriliyanto. Selasa (6/8/2019)
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui diduga kuat sebagai otak pelaku dalam aksi pencurian besi rel yang dilakukan bersama dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Kasat menambahkan, jumlah besi rel yang telah dicuri sebanyak 54 batang dengan total kerugian Rp 240.529.000. Pelaku ini dalam menjalankan aksinya dengan cara memotong besi rel tersebut menggunakan mesin las, lalu dipotong menjadi beberapa bagian dengan ukuran dua Meter.
“Kini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas aksi perbuatanya tersebut pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,”ujarnya. (Bib/Yn).