Jakarta, newskabarindonesia.com : Adanya wacana tentang perluasan Zonasi di wilayah Kelurahan Kamal dan Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres mendapat penolakan dari sebagian masyarakat yang berada disekitarnya. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, dikarenakan Zonasi Industri yang berdekatan dengan pemukiman penduduk dan melanggar Perda No.1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Keberadaan tempat Industri ditengah pemukiman warga dinilai sangat menganggu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketum LSM GAGAK (Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi) Rosa Adang Ibrahim. S. Ikom “Mereka (warga/red) dengan keberadaan Industri dilingkungan tersebut sudah merasa terganggu dengan adanya Industri yang mengeluarkan limbah asap, disaat warga beristirahat (tidur/red) warga merasa terganggu dengan kebisingan suara mesin,” katanya. Kamis, (8/8/2019).
Masih dikatakannya, selain mengeluarkan limbah asap yang dihasilkan Industri tersebut juga dapat menimbulkan beberapa penyakit kulit, kesehatan pada anak-anak jika pabrik tersebut membuang limbah disaluran air warga, terangnya.
Adang berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang sebelum membuat kebijakan baru tersebut serta mengharapkan kebijakan berpihak kepada masyarakat bukan berdasarkan kepentingan segelintir orang saja.
“Seandainya perluasan Zonasi Industri ini dikabulkan siapakah yang akan diuntungkan? Masyarakat atau Pengusaha.?” Tandasnya.
Sementara itu, Ketua RT. 01 dari warga RW 09 Kelurahan Kamal, Wahyudi bin Santa menjelaskan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri pun hingga saat ini tidak ada realisasinya ke masyarakat dalam hal CSR Perusahaan.
“Selama saya menjadi ketua RT diwilayah, masyarakat tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari beberapa perusahaan yang ada disini,” pungkasnya. (Nvd/Red)