Jakarta, newskabarindonesia.com : Terkait adanya laporan dari Dinas Pendudukan Jakarta Pusat, yang diamankan pada Rabu, (31/7/2019). Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Ruhiyat Tolib menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, bahwa terdapat tiga pria Warga Negara Asing (WNA) diduga berbuat mesum dengan wanita Indonesia di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Kemudian petugas imigrasi menuju ke tempat lokasi dan setelah sesampainya dilokasi tersebut petugas mendapatkan tiga orang asing yang, dimana 2 (dua) orang asing tersebut berkewarganegaraan Afghanistan dengan pemegang izin tinggal kartu UNHCR dan 1 (satu) orang asing berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanannya.
Ke tiga Warga Negara Asing (WNA) tersebut pada kamar hotel yang berbeda dan pada kedua kamar tersebut petugas imigrasi mendapatkan barang berupa alat kontrasepsi yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut pada saat mesum sedang bersama wanita kewarganegaraan Indonesia .
Dari pengawasan tersebut diketahui bahwa ke tiga Warga Negara Asing tersebut tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya dan selanjutnya, dibawa menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan, Perpres No.125 Tahun 2016 yang bagaimana yang mengatur bagaimana setiap dan lembaga juga Pemda Kabupaten dan Kota untuk menangani pencari suaka dan pengungsi sesuai tufoksinya masing-masing,” tutur Is Edi Eko Putranto. (Nvd/Red)