BANDARLAMPUNG … Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD PRovinsi Lampung sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2019.
Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman KUAPPAS oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. Jumat (9/8/2019) di Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Hasilnya, APBD Perubahan TA 2019 mengalami penambahan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan bertambah Rp 56 Milyar menjadi Rp. 7.371 Triliun, begitu pula dengan Belanja Daerah bertambah Rp 56 Milyar sehingga menjadi Rp. 7,489 Triliun.
Sementara dari sisi pembiayaan daerah disepakati sesuai dengan rancangan awal dalam artian tidak mengalami perubahan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Joko Santoso menungkapkan jika proyeksi penambahan Pendapatan Daerah sebesar 56 Milyar yang berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Hasil retribusi daerah juga dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Secara khusus ia mengatakan, jika kenaikan proyeksi PAD akan dialokasikan beberapa diantaranya untuk menuntaskan rencana kegiatan RSUDAM tipe A sampai dengan 2019, kemudian biaya untuk mengatasi dampak kemarau panjang melalui pembuatan sumur bor di kab/kota.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan penambahan tersebut ditujukan untuk mendukung implementasi prioritas pembangunan daerah dan pelayanan publik. Selain pembangunan bidang kesehatan, juga untuk pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, kepemudaan, pertanian, kehutanan, perumahan dan kawasan permukiman serta beberapa kegiatan bidang pembangunan lainnya,” ujar Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengutarakan jika Tim Anggaran Pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung sebagai berikut pertumbuhan Lampung diproyeksikan 5,3 sampai dengan 5,6. Laju inflasi akan dipertahankan pada tingkat 3,5 hingga 4 persen.
Pendapatan perkapita 40 juta, tingkat pengangguran terbuka pada level 4 persen.
Penduduk miskin akan berada pada level 12,36 persen, IPM pada angka 70 dan Indeks Gini pada angka kisaran 0,32 hingga 0,33. Sedangkan nilai tukar petani pada angka 106.
PAD Provinsi Lampung juga diproyeksikan akan tumbuh menjadi 4,29 persen serta kondisi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap, terang Gubernur. (Humas Pemprov)