Lampung Utara : Unit Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ringkus seorang kakek warga Desa Ogan Lima, Abung Barat Kabupaten setempat. Saat hendak kabur di Jalan Lintas Tengah Sumatara, Jum’at (9/8/19).
Pelaku Droni (59), tega mencabuli cucunya sendiri sebut saja Bunga yang masih balita bukan nama sebenarnya (18 bulan), yang saat melakukan aksi bejatnya diketahui ibu korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melaluinKasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilitanto, mengatakan pelaku ditangkap karena kasus pencabulan terhadap seorang balita berinisial Bunga yang masih cucungnya sendiri di halaman TK depan rumah korban pada tanggal 1 Juli 2019 lalu.
“Pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri melintasi jalan raya Lintas Tengah Sumatara Depan Kantor Mapolsek Abung Barat setempat,” ujar kasat Reskrim AKP Mukhamad Apriliyanto, Sabtu (10/8/2019)
Dijelaskan Kasat M. Hendrik dari hasil keterangan saksi SN (30), ibu korban diketahui aksi perbuatan bejat tersangka dengan cara membawa korban masih balita menuju ke salah satu TK depan rumah korban.
“Pada waktu itu, kondisi tempat tersebut sedang sepi tiba-tiba pelaku membuka celana hingga selutut dan melakukan perbuatan cabul terhadap cucungnya sendiri”,jelasnya.
Namun aksi perbuatan bejat pelaku dipergoki oleh ibu korban dengan mengatakan “bapak ini apa apaan sih pak”, saat yang bersamaan ibu korban langsung merebut anaknya dengan mengedong membawanya pergi.
“Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan secara intasip guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.(Hib/yn)