Modus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Banyak Celah

Tulangbawang Barat

Tulang Bawang Barat,Newskabarindonesia.com –
Siti Juliantari Rachman pemateri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan secara Rinci prosedur pengadaan barang dan jasa kepada peserta pelatihan jurnalis “Lawan Korupsi” yang digelar KPK bersama Tempo Institute dan AJI, di Hotel Horison Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Siti dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kemudian siklus pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak hingga serah terima.

“Jadi hasil data riset ICW, modus korupsi pengadaan barang dan jasa banyak celah. Ya mulai dari penyalahgunaan anggaran, Mark Up, kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang, laporan fiktif, penggelapan, suap, penyunatan/pemotongan, pemerasan, hingga pungutan liar,”Jelasnya

Selan itu, Siti kembali menegaskan bahwa dalam kaitannya dalam pemberantasan korupsi. ICW melihat sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang basah terjadinya praktek Korupsi.

“Ya dalam pantauan ICW, tidak kurang dari 40 persen korupsi yang terjadi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa,”bebernya.

Ia kembali menjelaskan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan juga rawan terindikasi di korupsi. Pendidikan ditemukan 25 kasus dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp.611 milyar, dan kesehatan ditemukan 18 kasus dengan total kerugian Negara Rp51 milyar.

Pelayanan publik menjadi sektor yang paling rawan di korupsi. Pengadaan barang yang secara periodic dianggarkan oleh pemerintah menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Seringkali pegadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan yang mengakibatkan barang tidak digunakan.

Siti berharap dengan adanya pelatihan jurnalis lawan korupsi ini, kawan-kawan jurnalis dapat menggali informasi dari sejumlah sudut secara detail. Sehingga segala unsur adanya potensi kecurangan dapat terpenuhi, dan dapat memantau, mencegah, sampai melaporkan.

Selain itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati iskak mengungkapkan modus permasalahan PBJ (Pengadaan Barang dan jasa) Hal tersebut di paparkan saat memberikan materi pelatihan apresiasi jurnalis lawan korupsi.

Menurut Yuyuk, modus tersebut sudah terdeteksi oleh KPK. Salah satunya, paket yang dilelang sudah ada yang punya (Ijon), bagi-bagi paket pekerjaan, intervensi dinas atau pokja, intervensi LPSE, hingga paket di pecah-pecah menjadi celah untuk korupsi.

Jika penyedia pengantin-nya ada kekurangan dokumen penawaran,maka dimasukan lagi melalui orang ketiga. Lalu penyedia pengantin hanya memberikan dokumen dan user id kepada Dinas, semua proses mulai RAB, SPEK, tenaga teknis,dan lain lain dibuat oleh Dinas, dan banyak ditemui juga tender gagal sampai dua kali agar bisa penunjukan langsung.(Budi/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!