Kura-kura Moncong Babi, Siamang, Kakatua Tanibar, dan Owa Ungko Dilepas dan Hidup Bebas di Habitatnya

Apakabar INDONESIA

Jakarta, newskabarindonesia.com : Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi persiapan pelaksanaan translokasi. Senin, (12/8/2019).

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang telah diajukan perubahan menjadi Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur di bawah pengelolaan BKSDA Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar.

“Satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat ini terdiri dari Kura kura moncong babi, Owa ungko, dan Kakatua Tanibar,” kata Kepala Balai KSDA Jakarta Ahmad Munawir, S.Hut,M.Si.

Selanjutnya dalam proses pengiriman, Balai KSDA Jakarta akan melakukan pemeriksaan satwa sebagai dasar penerbitan Surat Angkut TSL Dalam Negeri (SATS-DN)

Pemerintah butuh dukungan dari semua pihak. “Seperti Kura-kura moncong babi sukarela dari masyarakat,” lanjutnya.

Terdiri dari Kura kura moncong babi di translokasikan ke wilayah Papua, Burung Kakatua Tanibar ke wilayah Maluku, dan Owa Ungko ke Provinsi Sumatra Barat.

Secara keseluruhan rencana translokasi satwa-satwa tersebut telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan mulai diperolehnya persetujuan translokasi satwa dari Direktur Jenderal KSDAE sampai kesediaan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat untuk menerima satwa-satwa tersebut. Dirjen KSDAE telah memberikan persetujuan translokasi satwa tersebut melalui surat Nomor : S.514/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2019 tanggal 15 Juli 2019. (Nvd/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!