Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : kembali gagalkan peredaran rokok Luffman tanpa cukai, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 09.00 di Jalan H Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“perkara ini, polisi telah aman kan barang bukti berupa 1 unit mobil Truk Colt Diesel Merk Mitsubishi dengan No. Polisi BK 9412 CQ berwarna Kuning, 80 kotak rokok tanpa bea cukai merk Luffman dengan rincian 50 slok per kotak atau sekitar 40.000 bungkus.
“adapun Tindak pidana yang disangkakan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dua/ barang yang tak dilengkapi dengan pita cukai, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya,” tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.
Kapolres, jika dikalkulasikan merugikan negara sebesar Rp 128 juta. Kini, kedua sopir dan kernet berinisial Yus (43) warga Asahan serta Te (32) warga Batubara, masih menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu sebagai saksi.
Kapolres menjelaskan, Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, penangkapan ini berawal saat Sat Lantas Polres Labuhanbatu sedang melakukan operasi rutin terhadap kendaraan yang melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan H. Adam Malik By Pass.
Pada saat Sat Lantas melakukan razia tersebut, pihaknya mengamankan 1 unit mobil truk Colt Diesel Merk Mitsubishi dengan No. Polisi BK 9412 CQ berwarna kuning bermuatan 80 kotak rokok tanpa dilengkapi dokumen atau pita cukai merk Luffman.
“Petugas langsung menanyakan surat-surat atau dokumen atas barang yang dimuat di mobil tersebut. Namun sopir tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen atas barang yang dimuat di mobil truk tersebut,” ungkapnya.
Menurut interogasi sopir, rokok tersebut diperolehnya saat mereka melintas di Jalan Lintas Timur Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan ada ada seseorang atas nama Dedi (40) menanyakan ada muatan atau tidak. Namun sopir menjawab tidak.
Dedi pun menawarkan kepada sopir tersebut untuk mengantarkan paket barang berupa kotak sebanyak 80 kotak ke Tebing tinggi dengan upah sebesar Rp 3 juta.
“Sopir bersedia mengantarkan, lalu pada saat sampai di Tebing Tinggi supir akan didatangi oleh teman Dedi untuk memberikan upah dan memindahkan 80 kotak rokok tanpa bea cukai ke mobil lain,” jelasnya.
Namun, pengantaran kotak rokok tanpa cukai ini gagal setelah mobil yang dikendarai mereka dihentikan polisi di Jalan H Adam Malik By Pass.
“Tindakan yang telah kita lakukan yakni memeriksa sopir dan kernet serta mengamankan barang bukti ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih. (A lubis/red)