Lapas Kelas II A dan Rutan Kelas II B Lampura Berikan Remisi Kepada 473 Napi

Apakabar INDONESIA Lampung Utara

Lampung Utara : Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara memberikan Remisi Umum kepada 473 Narapidana.

Remisi atau pengurangan hukuman dari 473 Narapidana, 8 napi dinyatakan bebas.Pemberian remis umum ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi Kabupaten setempat. Sabtu (17/8/19).

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, Ketua DPRD Rachmad Hartono Dandim 0412, Letkol. Inf. Krisna Pribudi, Kakimal Lampung Utara, Kepala Rutan Kelas II B, Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Penjabat (Pj) Sekda Sofyan, Ketua PWI Lampung Utara Jimi Irawan serta para pejabat Lapas dan Rutan Kotabumi.

Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie, mengatakan bahwa pemberian remisi umum tersebut berdasarakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana.

“Dari 8 narapidana yang dibebaskan ini 5 berasal dari Lapas dan 3 dari Rutan Kotabumi,” jelas Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie. Sabtu (17/8/2019).

Dijelaskan Tetra, Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang salah satu tugasnya adalah untuk memastikan tujuan dari pemidanaan itu bisa berjalan dengan baik. Pemasyarakatan juga, terang dia mengandung pilosofi reintegrasi sosial, Dimana melalui reintegrasi tersebut pihaknya berusaha memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan para narapidana dan harus menebus kesalahan yang dilakukan sebelumnya.

“Pemasyarakatan berusaha memastikan para napi untuk merubah perilakunya, di dalam Lapas dan Rutan kami mengadakan berbagai macam kegiatan pembinaan , pembinaan utama adalah pembinaan kepribadian mental rohani juga pembinaan kemandirian,”jelasnya.

Ia menambahkan, Program – program pembinaan itu tentunya berkat 3 pilar kemasyarakatan yaitu, petugas, warga binaan (Napi.red) dan juga masyarakat serta stakeholder baik pemerintah daerah ataupun mitra kerja Lapas. Tanpa bantuan dari masyarakat dan pemerintah daerah tentunya Lapas dan Rutan tidak bisa berbuat banyak.

“Alhamdulillah selama ini Lapas Kotabumi banyak menerima bantuan dari pemerintah daerah baik bantuan pembinaan keagamaan, kepribadian maupun keterampilan-keterampilan dan mudah-mudahan ini menjadi bekal bagi warga binaan setelah keluar bebas,”ujarnya.

Lebih lanjut Tetra mengatakan, bahwa kapasitas hunian di Lapas 178 orang namun saat ini diisi oleh 419 orang sedangkan Rutan saat ini berjumlah 400 orang.

“Dan hari ini kita akan memberikan remisi kepada 473 warga binaan yang sudah memenuhi syarat pemberian remisi, dan hari ini terdapat 8 orang yang langsung dibebaskan karena mendapatkan remisi,” tukasnya.

Sementara itu, sambutan Kemenkumham yang dibacakan oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan tahapan atau titik tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan ini juga merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

“Saat ini Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka dan sekaligus membangun negaranya sendiri yaitu NKRI,” katanya.

Sebagai nikmat dan anugrah tuhan yang maha kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri, rasa syukur dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat dan bagi warga binaan masyarakat khususnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan presiden nomor 174 tahun1999 tentang remisi. Warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana. “Remisi akan diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara khusus menjalani pidana di Lapas dan Rutan,”katanya.

Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari pada itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetisi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan dapat selalu patuh dan taat pada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maupun kepada sesama manusia,” pungkasnya.(Bib/yn)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!