Lampung Utara – Dalam Rangka Ops Antik 2019 Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pengguna dan memiliki Narkotika jenis sabu. Sabtu (17/8/19) sekira pukul 14.45 WIB
Pelaku adalah Hazmi Rajab Putra (29) Warga Desa Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara ditangkap tampa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Elidi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K, mengatakan Kronologis penangkapan, setelah anggota memperoleh informasi adanya orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu tersebut. Kemudian personil Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti dikediamannya di Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten setempat.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua buah plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (Bong), satu unit handphone merek xiaomi, dua buah korek api dan satu buah gunting,” kata Kapolsek, Minggu (18/8/19).
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses penyidikan lebih lanjut.( Bib/Yn).