Lampung Utara – Dalam tempo dua hari Polres Lampung Utara bekuk 10 orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Hal tersebut bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran dalam memerangi narkoba di Kab. Lampung Utara.
Pelaku antara lain, Masno Asmono (24) warga Desa Sri menanti Kec. Tanjung Raja, Gandi (24) Desa. Gunung Betuah Kec. Abung Barat, Fidi Juniawan (22) warga Desa Tulung Singkip Kec. Blambangan Pagar dan Nopriadi (33) Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar diamankan pada hari Rabu (21/8).
Hari berikutnya, Kamis (22/8/) mengamankan pelaku Iksanudin (39)warga Desa Lubuk Rukam Kec. Hulu Sungkai, Mardian Eka Putra (34) warga Bukit Kemuning, Sajudin (33) Warga Bukit Kemuning, Dahlia (37) warga Bukit Kemuning dan Rohim (30) Warga Desa Cadimas Kec. Abung Selatan, Rahmat Soleha (27)warga Jl. Pelangi II Kel. Kotagapura.
Dijelaskan Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., 10 pelaku yang diamankan oleh jajaran terdiri dari 1 orang sebagai pengedar dan 9 orang lagi sebagai pengguna.
“Kami amankan para pelaku di delapan lokasi berbeda berikut barang bukti sabu dan ganja. Dari 10 pelaku , 1 pengedar dan 9 pemakai”, ujar Kapolres. Jumat (23/8/19).
Kapolres, AKBP Budiman menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui dan melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara,
“Pemberantasan narkoba butuh keseriusan karna narkoba tidak hanya tugas polisi saja akan tetapi tugas kita semua agar pemberantasan peredaran narkoba di Kab. Lampung Utara benar-benar maksimal”, kata Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(Bib/yn)