Polres Lampung Utara Amankan Pencuri dari Amuk Massa

Apakabar INDONESIA Lampung Utara

Lampung Utara – Setiawan (20) babak belur dihakimi masa saat melancarkan aksi pencurian diketahui pemiliknya, beruntung Anggota Polres Lampung Utara menyelamatkannya.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Setiawan (20) warga Kelapa Tujuh Kotabumi diketahui warga karena sedang mencongkel salah satu jendela rumah milik Defri warga Jalan Pangeran Jinul dekat Masjid Al-Ikhlas RT 003 RW 003 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (24/8/2019) sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, pelaku diamankan saat mencoba melancarkan aksi pencuri di rumah korban dengan cara membuka jendela dengan linggis. Namun naas saat melancatkan aksinya yang belum sempat masuk ke dalam rumah milik korban aksi pelaku telah diketahui oleh korbannya.

“Melihat rumahnya hendak dimasukin oleh pelaku pencurian itu korban berteriak, kemudian mengetahui aksinya diketahui oleh orang pelaku langsung kabur,” kata AKP Kasat.

Kemudian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat di TKP, petugas piket Satreskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dari amukan warga.

Dari pelaku, lanjut Kasat, anggota Polres Lampung Utara mengamankan barang bukti berupa 2 buah linggis, 1 buah pisau, 1 buah senter, 1 buah obeng, 1 buah terpal dan 1 buah tang.

“Atas perbuatan tersebut pelaku diamankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.(Bib/yn)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!