Soal Pengadaan Pin Emas Dewan, Sekretariat DPRD Lampura Saling Lempar

Apakabar INDONESIA Lampung Utara

Lampung Utara – Tidak ada dasar hukum untuk pengadaan PIN terbuat dari emas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bagian sekretariatan Dewan Kabupaten Lampung Utara bingung dengan PIN emas yang telah dipergunakan anggota dewan sebelumnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lampung Utara, Adrie memyatakan untuk pengadaan alat kelengkapan anggota DPRD setempat dilaksanakan oleh Bagian Umum karena sebelumnya melalui Bagian Perlengkapan karena di periode ini tidak lagi ada bagian perlengkapan sehingga dikelola oleh Bagian Umum.

“Silahkan ke kabag umum, karena semua dia yang mengelola baik itu untuk PIN dan kelengkapan dewan lainnya,” ujar Adrie, Selasa (27/8/2019).

Sementara itu menurut Kabag Umum, Eka Dharma Thohir untuk periode 2019 – 2024 anggota Dewan setempat tidak mempergunakan PIN yang terbuat dari emas karena tidak ada dasar hukumnya dan kemungkinan akan dibuatkan PIN dari perak atau tembaga.

“Kalau untuk periode ini (2019 – 2024) tidak ada dasar hukumnya PIN anggota Dewan terbuat dari emas, tapi kalau anggota Dewan sebelumnya mamang terbuat dari emas dan untuk periode ini juga sebelumnya telah kita ajukan anggarannya tapi tidak bisa terealisasi karena dasar hukumnya tidaka ada,” kata Eka Dharma Thohir.

Menurutnya, dalam perencanaan memang telah dirancang dengan pembuatan PIN anggota DPRD setempat mempergubakan emas, namun hasil koordinasi dengan Sekwan Pemprov Lampung dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) bersama sekwan se-Lampung, hasil bila dibuatkan PIN dari emas akan masuk diranah gratifikasi.

“Rencana awal memang dibuatkan dari emas seberat 10 gram dengan kadar 22 karat di dalam perencanaan dulu, tapi karena hasil koordinasi tidak diperbolehkan ya tidak ada PIN emas,” ungkap Eka.

Atas hasil koordinasi dengan BPKP dan Pemprov tersebut, dirinya juga masih bingung terkait dengan alat kelengkapan dewan (PIN) yang telah terbuat dari emas yang dipergunakan anggota Dewan diperiode sebelumnya.

“Apakah ini masuk di alat kelengkapan dewan seperti baju yang tidak dikembalikan lagi atau bagaimana,” ujarnya.(Bib/yn)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!