Gubernur Arinal Ajak TPAKD Berperan Dalam Mengimplementasikan KPB

Apakabar INDONESIA Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) ikut berperan dalam implementasi program Kartu Petani Berjaya (KPB) di tingkat Kabupaten.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah ini sangat tepat karena TPAKD yang dibentuk di kabupaten/Kota seyogyanya selaras dengan program kerja yang sudah dibentuk di tingkat provinsi.

Hal ini terungkap pada acara pengenalan KPB dalam Rapat Pleno TPAKD Provinsi Lampung, di Ballroom Swissbell-Hotel, Bandarlampung, Rabu (28/8/2019).

Menurut Gubernur, KPB adalah salah satu pogram unggulan Pemerintah Provinsi Lampung yang mendorong kesejahteraan petani dan memberikan jaminan masa depan dalam kelangsungan kehidupan petani.

Namun, jelas Gubernur Arinal, selama ini, proses pertanian dari hulu ke hilir masih belum terintegrasi dengan baik. Selain itu, petani juga masih sulit mendapatkan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disebabkan oleh minimnya informasi, dan tidak tersedianya agunan tambahan sebagai salah satu syarat penyaluran KUR.

“Pembentukan TPAKD di seluruh kabutpen/kota dapat menjadi forum koordinasi dan komunikasi mengenai program yang sedang berjalan. Untuk itu, semua Kabupaten/kota harus masuk dalam sistem TPAKD agar tidak terjadi permasalahan. Sebab akan mempermudah, meningkatkan dan mempercepat akses keuangan daerah, seperti memudahkan KUR, Jamkrida, terutama kartu petani Berjaya nantinya,” ujar Gubernur.

Selain itu, lanjut Gubernur, dirinya juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Petani Berjaya Provinsi Lampung. “Jadi Bupati/Walikota harus menjadi ketua forum komunikasi petani Berjaya di daerahnya, sehingga tidak terjadi permasalahan lainnya,” jelas Arinal.

Gubernur Arinal menjelaskan KPB dapat membantu para petani dalam mengatasi kebutuhan sarana produksi. Juga menunjang pemberian kepastian ketersediaan sarana produksi pertanian, pembinaan manajemen usaha tani, penanganan pasca panen dan kepastian pasar, serta bantuan permodalan dan beasiswa bagi anak petani berprestasi.
“Bupati harus memastikan dan memverifikasi petaninya dengan benar,” ujar Gubernur.

Arinal meyakini KPB akan mampu mengangkat harkat dan martabat rakyat petani di kabupaten guna meningkatkan perekonomiannya. Ke depan juga, harus ada jadwal kunjungan Bupati untuk melakukan sosialisasi terkait KPB ini sebagai wujud keseriusan kita, selain itu pihak bank dan pihak terkait lainnya akan ikut di dalamnya.

“Keberhasilan program ini tidak lepas dari komitmen dan peran para pemimpin daerah di tingkat Kabupaten /Kota di Provinsi Lampung,” harapnya.

Seperti diketahui, visi Provinsi Lampung dalam lima tahun ke depan adalah Rakyat Lampung Berjaya, yang diimplementasikan ke dalam 33 janji kerja. Salah satu program prioritasnya adalah membangun sektor pertanian berbasis klaster dengan menitik beratkan pada peningkatan kegiatan hilirisasi melalui Kartu Petani Berjaya.

Gubernur Arinal menjelaskan Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk sekitar 9 juta jiwa merupakan daerah agraris dan sektor pertanian yang memberikan kontribusi sebesar 33 persen terhadap PDRB. Dari jumlah penduduk tersebut, sekitar 70 persen berdomisili di perdesaan dan hidup sebagai petani. Namun dari penduduk yang tinggal diperdesaan, sekitar 20 persen merupakan penduduk miskin.

“Kepada para bupati, kita harus pinggirkan mereka yang 20 persen ini. Kita harus bekerja keras membantu dan mengangkat mereka, karena mereka saudara kita dan sudah menjadi tangung jawab Negara untuk hadir membantunya,” jelas Gubernur Arinal.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna menjelaskan bahwa salah satu peran TPAKD adalah menerobos percepatan lembaga jasa keuangan untuk bisa memberikan fasilitas pembiayaan kredit kepada pelaku usaha mikro yang selama ini tidak terlayani dengan baik olah lembaga keuangan. “Untuk itu, saya sangat mengapresiasi kepada Bupati/walikota yang sudah membentuk TPAKD, dan bagi yang belum membentuk TPAKD diharapkan untuk segera membentuknya,” jelasnya.

TPAKD yang dibentuk di kabupaten/Kota, jelas Indra, dapat selaras dengan program kerja yang sudah dibentuk ditingkat provinsi. “Harus ada keselarasan Program kerja yang ada di kabuapten/kota dengan tingkat Provinsi,” jelasnya. (Humas Prov)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!