CIAMIS, newskabarindonesia.com – Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH, SiK, MH beserta Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni SH dan KBO narkoba Edi Permadi menggelar konferensi pers terkait kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu dan peredaran obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl, Rabu (28/8/2019) siang.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, anggotanya telah mengamankan tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu berinsial OJ (47) warga Perum Tajur Indah No.90 RT 01/07 Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa bungkus 6 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 buah tas selendang warna hitam merk greenlight, 1 buah kantong kain kecil warna kuning, 1 buah alat hisap bong , 4 buah korek gas, 1 buah kotak kecil warna pink berisikan 3 buah cangklong kaca dan 1 bungkus bekas rokok ESSE CHANGE.
“Atas pengakuan tersangka ini, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.600.000, rupiah,” kata AKBP Bismo.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar).
Kemudian, AKBP Bismo menambahkan, pada kasus berikutnya yakni pelaku pengedar obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dengan tersangka berinisial NH (22) warga Kp. Cimanggu I RT 14/07 Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
“Dari penangkapan tersangka, anggota kami mengamankan barang bukti berupa
110 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 80.000 rupiah,” terangnya.
Guna mempertangungjawab perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.(Ivn)