BANDARLAMPUNG : Upaya Gubernur Arinal mencegah korupsi di Provinsi Lampung menuai apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul dilibatkannya KPK dalam menyelesaikan sejumlah persoalan krusial yang dihadapi Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Arinal Djunaidi, di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Kamis (29/8/2019).
“Terimakasih kepada Gubernur yang telah menjadi tuan rumah beberapa pekerjaan pencegahan yang ada di Lampung,” ujar Laode.
Dalam pertemuan itu, ada tiga prioritas utama yang akan segera diselesaikan bersama KPK, yakni pemakaian jalan nasional sebagai jalur bagi angkutan batu bara yang berimbas pada kerusakan jalan yang dilintasi.
Kedua, masalah illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung Lampung dan ketiga masalah penertiban yang berhubungan dengan perikanan di Provinsi Lampung.
Selain membantu penyelesaian yang dihadapi Pemprov Lampung, Laode juga mengungkapkan kehadiran KPK juga untuk membantu Pemerintah Provinsi Lampung guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita juga membantu Pak Gubernur untuk meningkatkan PAD mulai dengan pendataan aset, pendataan ketaatan bayar pajak agar hal tersebut bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemprov Lampung,” ungkapnya.
“KPK datang membantu Gubernur agar hak-hak keuangan yang seharusnya dipungut pemerintah di dapat, sehingga PAD bisa meningkat. Kami tidak bermaksud untuk memajaki semua orang, sehingga investasi jadi terganggu, kita ikut regulasi yang berlaku untuk dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat Lampung,” kata Laode.
Sementara itu, Gubernur Arinal mengapresiasi bantuan yang akan diberikan KPK guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Provinsi Lampung. Ia mengatakan jika Pemprov Lampung akan menyiapkan regulasi guna mengatur angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.
“Aturan kita jalankan tapi solusi harus kita berikan agar bisnis tetap jalan tapi tidak mengganggu,” tegas Gubernur.
Sedangkan mengenai pajak alat berat di beberapa perusahaan, Gubernur menegaskan jika pajak merupakan kewajiban semua pihak.
“Pajak aset sedang ditata. Pajak adalah keharusan. Untuk itu kita akan inventarisir. Semua pengusaha, BUMN tanpa terkecuali termasuk juga masyarakat yang punya alat berat harus dipungut pajaknya,” tegas Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan konflik di kawasan Register 45, Mesuji. Ia mengatakan jika perlunya campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup guna menyelesaikan konflik ini. “Kewenangan Gubernur, Kapolda dan TNI dalam pengamanan yang bersifat pidana, langkah kebijakan selanjutnya adalah kewenangan dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Terkait masalah Register 45 ini, Laode mengatakan jika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan karena terkait kebijakan pusat, maka pihaknya akan membantu melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait. KPK dan aparat akan berupaya agar masalah Register 45 selesai hingga tuntas.
“Jangan hanya memadamkan api tapi harus dipadamkan dari sumbernya,” terang Laode. (Humas Pemprov)