BANDARLAMPUNG : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda serta akan menarik 7 Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatangani berita acara persetujuan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (28/8/2019).
Tiga belas (13) Raperda merupakan inisiatif DRPD Provinsi Lampung dan dari Pemprov Lampung. Raperda meliputi
Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Kemudian Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiyaan Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Provinsi Lampung, Raperda tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung juga Raperda tentang Budaya Literasi. Demikian diungkapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya.
Gubernur Arinal mengapresiasi atas disetujuinya 13 Raperda menjadi Perda. Untuk itu Gubernur menghimbau beberapa hal, diantaranya agar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas perda terkait. Melakukan penguatan sumber daya aparatur pelaksanaan perda, ujar Gubernur.
Sementara 7 Raperda usul insiatif DRPD yang akan ditarik adalah Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Investasi Daerah, Raperda tentang Zonasi Energi Sumber Daya Mineral, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kemudian Raperda tentang Desa Siaga Aktif Mandiri, Raperda tentang Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi di Provinsi Lampung, dan Raperda tentang Sharing Pembiayaan dan Perlindungan Sumber Daya Air antara Daerah produksi dan Daerah Konsumsi, kata Gubernur. (Humas Pemprov)