CIAMIS, newskabarindonesia.com – Satreskrim Polres Ciamis bersama unit Reskrim Polsek Cikoneng berhasil mengamankan 6 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia
Kapolres Ciamis ABKP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, bahwa pengeroyokan yang menghilangkan nyawa AK (24), terjadi di Desa Budi Asih, Kecamatan Sidangkasih, Kabupaten Ciamis.
“Pengeroyokan itu telah mengakibatkan AK meninggal dunia. Ada 6 tersangka yang kita amankan yaitu Inisial DM (37), Inisial J (30), Inisial B (pelaku utama), (32), Inisial F (pelaku utama) (30), Inisial S, (37) dan Inisial DR (27),” ujar AKBP Bismo di Halaman Mapolres Ciamis, Senin (02/9/2019).
Ia menjelaskan, para pelaku secara bersama-sama telah memukul menggunakan tangan kosong dan botol minuman hingga korban AK meninggal dunia. Sebelumnya korban dituduh dan diduga melakukan perizinaan dengan seorang wanita bernama Neneng Nurjanah.
Dari para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa pecahan botol yang digunakan saat menganiaya korban.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya kini para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) ke 3e jo pasal 351 ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun sampai 12 tahun penjara.(Ivn)