Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Polres Lampura Ringkus Pemerkosa Anak Tiri

Apakabar INDONESIA Lampung Utara

Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara ringkus pelaku tindak pidana persetubuhan anak tiri yang masih di bawah umur (pemerkosaan) terhadap Bunga 12 tahun (bukan nama sebenarnya).

Penangkapan terhadap Andi (35) warga Jalan Pisang. Dusun Pringgodani l, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara yang juga Residivis kasus curat yang baru empat hari keluar dari Lembaga Permasyarakatan berdasarkan Laporan Polisi dari keluarga korban, bernomor : LP /92/VIII/2019/Polda Lampung/Res Lampung Utara/ SPKT Polsek Kotabumi, pada Sabtu (31/8/2019).

Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar mewakli Kapolres, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. bahwa pelaku sempat dilakukan pengerebekan oleh anggota reskrim Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara pada Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 22.30 WIB, di rumah nenek pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri ke perkebunan singkong.

“Pelaku sempat berhasil melarikan diri ke kebun singkong, mengetahui itu anggota terus melakukan pencarian, pada hari Minggu (01/09/2019) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melihat pelaku keluar dari kebun, dan setelah dilakukan pengejaran sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” kata Kapolsek Kotabumi Utara Inspektur Satu
Rukmanizar.

Ia menambahkan Kronologis kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku Andi terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) terjadi pada hari Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 15:00 WIB, korban yang masih berusia 12 tahun tersebut merupakan anak tiri dari pelaku. Saat itu korban hendak pulang kerumahnya dari sekolah. Namun oleh pelaku, korban diajak kerumah pelaku, sesampai dirumah pelaku membawa korban kedalam kamar kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak 1 kali.

“Atas kejadian yang dialami korban tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada keluarganya, yang kemudian oleh keluarga korban, melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polsek Kotabumi Utara,” tambah Kapolsek.

Pelaku pemerkosaan anak tiri tersebut lanjutnya, merupakan residivis kasus curat yang baru 4 hari keluar dari Lapas. Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban (jilbab, kaos dalam, pakaian sekolah pramuka, rok pramuka, celana dalam dan singlet) serta 1 buah sperei milik pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Kitabumi Utara.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara guba proses lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini,” punkasnya. (Bib/Yn)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!