Lampung Utara, – Terbukti melakukan pemerasan dan penggelapan terhadap pemilik lapak singkong, Robi Handika (35) warga Dusun V Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, diamankan sat Reskrim Polres setempat, selasa 3 september 2019.
Diketahui, Robi Handika telah melakukan aksi (pemerasan) itu sebanyak lima kali dari bulan Desember 2018 hingga Juli 2019, dengan cara meminjam uang melalui kasir di lapak singkong milik Suroto yang berlokasi di Dusun V Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
“Pelaku Robi yang masih merupakan buruh bongkar lapak milik pelapor (Suroto) meminjam uang yang dipegang oleh 2 (dua) orang kasir untuk kepentingan pribadinya, dengan cara datang kekantor (lapak) memaksa dan mengancam kasir tanpa sepengetahuan pelapor.” jelas Kasat Reskrim M.Hendrik Apriliyanto,SIK, kepada wartawan, selasa (3/9/2019)
Masih kata Kasat, kemudian uang yang telah dipinjam pelaku tidak juga dikembalikan, hingga pelapor atau pemilik singkong mengalami kerugian hingga Rp.11.400.000.
“Akibatnya sekira jam 11.00 Kanit Pidum IPDA M.Lusi Suryady, S.H bersama empat anggota Pidana Umum, melakukan penangkapan terhadap pelaku Robi Handika di lapak singkong sdr Suroto.” kata Kasat.
Saat ini pelaku serta satu lembar barang bukti surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku, diamankan oleh pihak Kepolisian Lampung Utara dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/641/B/VIII/2019/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 27 Agustus 2019.(Bib/yn)