Menyimpan Sabu Dua Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Apakabar INDONESIA Lampung Utara

Lampung Utara – Kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 namun bukan tanaman, dua orang pemuda asal Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mengatakan, kedua pemuda itu diamankan jajarannya, Jumat malam (6/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di depan salah satu rumah makan di desa setempat.

“Keduanya ditangkap di Jalinsum Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, tepatnya di depan rumah makan PB, tadi malam,” ujar Iptu Andri Gustami, Sabtu (7/9/2019).

Kedua tersangka narkoba jenis sabu tersebut berinisial AF (24) dan MT (20) kedunya warga Desa Bumi Raulya, Abung Selatan, Lampung Utara. Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka berupa 2 paket sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah HP merk mito warna hitam.

Tersangka berikut barang buktinya itu telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.

“Kedua orang tersangka ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(Bib/Yn)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!