Soal Penyerebotoan Lahan, Dolok Sinaga Minta Tunjukan Bukati Sertifikat

Apakabar INDONESIA

Labuhanbatu,newskabarindonesia.com : Mauli Sinaga (66) tak mampu menutupi kekesalannya karena lahan yang diakui miliknya dikuasai oleh pihak lain. Padahal, warga warga desa Pematang Seleng, Labuhanbatu ini mendapatkan lahan tersebut setelah membeli dari Repriadi (61) anggota kelompok tani KUD Pematang Seleng pada tahun 1989 dengan surat Nomor: 17/LKMD/PS/VII/89.

“Ditandatangani kepala desa Pematang Seleng Sukirman pada tahun 1989, dan dilengkapi juga tanda tangan ketua kelompok tani, Hasan Dalimunthe pada tanggal 28 juli 1989. Itu merupakan alas hak saya untuk mengelola lahan tersebut,” kata Sinaga kepada wartawan di kediamannya, Rabu (11/9/2019).

Dia menjelaskan, lahan tersebut sejak lama telah dikelola dan ditanami. Namun, karena sering terendam banjir, pohon sawitnya kesulitan bertumbuh dan banyak yang mati.

“Sayapun selalu mencari tahu siapa yang menggarap lahan saya tersebut, tapi tak pernah saya ketemu. Tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa tanah saya itu adalah milik nya dan mengaku sebagai aparat, ‘apa tidak takut kau samaku?’” kata Sinaga menirukan.

Dugaan Sinaga, lahannya diserobot ketika Dusun Karang Anyar masuk menjadi wilayah Desa Tebingtnggi Pangkatan, merujuk keterangan saksi mata, Ponijan, Repriadi dan Hasan Dalimunthe kepada Sinaga.

“Semenjak tahun 1989 bahwa lahan tersebut memang benar lahan milik pak Dolok Sinaga dan ada suratnya,” kata Sinaga kembali menirukan ucapan para saksi kepada dirinya.

Hal ini kata Sinaga pernah ditengahi Kepala Desa Tebingtinggi Pangkatan, Suwanto pada Kamis (5/9/2019) lalu, “Namun yang bersangkutan tidak hadir,” terangnya.

Kemudian musyawarah ke 2 disepakati hari Senin tanggal 9 september 2019 kembali pihak yang mengklaim tanah tersebut juga tidak hadir.

“Yang paling disesalkan mereka selalu mengklaim itu merupakan tanah mereka namun bila ditanya suratnya mereka tidak pernah siap untuk menunjukkan surat alas hak mereka,” imbuhnya.

Untuk itu Dolok Mauli Sinaga berharap agar pihak yang diduga menyerobot tanah miliknya tidak lagi berkeras dengan kebohongan mereka, karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Yang berarti penggelapan hak atas barang barang tidak bergerak (onroerende goederen), misalnya tanah, sawah, gedung, rumah dan lain-lain dengan alternatif dakwaan pasal 167 pasal1,” ucap tegas mauli Sinaga. (A. Lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!