Team Garuda Polres Kota Bandara Soetta Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Banten, newskabarindonesia.com : Tujuh tersangka berinisial NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S berhasil diamankan dan diungkap Team Garuda Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Kota Bandara Soekarno Hatta terkait pemalsuan dokumen. Rabu, (9/10/2019).

Diketahui bahwa tersangka NF memposting tawaran jasa melalui Medsos untuk pembuatan dokumen dengan waktu yang singkat dengan biaya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk proses dokumen berupa SIM, KTP, dan SKCK.

AKBP Arie Ardian Rishadi, S.I.K, mengatakan,”tujuh tersangka sudah kita tangkap dan tersangka satu pembuat, tersangka dua penyalur/calo dan kelima pengguna. Surat-suratnya asli seperti KTP dan SIM tetapi isinya dipalsukan dan mereka dapatkan dari salah satu tersangka berprofesi sebagai Copet, sedang kita cari,” terangnya.

Kelima tersangka lainnya membeli dokumen palsu berupa SIM, KTP, dan SKCK dari tersangka sebesar Rp.900 Ribu yang digunakan untuk mendaftar dan membuat akun layanan antar online Go Car.

Tersangka satu (NF) diduga  memproduksi dokumen palsu dengan mengambil tempat pada kediaman yang bersangkutan di Juru Mudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, diamankan oleh Team Garuda Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Atas kejadian tersebut, Tersangka (dan Tersangka lain hasil pengembangan) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Diduga Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 264 KUHPidana. (Nvd/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!