Dalam Dua Pekan, Polisi Amakan 15 Pelaku Narkoba

Hukum dan Kriminal

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Petugas kepolisian Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek berhasil menangkap 15 pelaku tindak pidana narkotika selama dua pekan dengan menyita 329,65 gram sabu yang diproses dalam 12 LP yaitu 7 LP oleh Sat Narkoba, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, Polsek Panai Hilir, Polsek Tengah dan Polsek Aek Natas masing masing 1 LP.

Ke15 pelaku terdiri dari 13 laki laki dan 2 wanita masing-masing DC (46) MT alias Noneng (38), ZM alias Dona (38) Mastari alias Mamas (36), MS alias Kocik (39), AJ alias Kili (34), Rif alias Rifal (18), IF alias Fahmi (28), SS alias Ucok (21), EH alias Erwin (23), LA (19), BD (24), ASM (26), I alias Ayen (37) dan Nov Sar (27).

Dari penangkapan ini, 3 LP dan 3 tersangka masuk dalam kategori kasus menonjol berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yaitu tersangka berinisial DC (46) ditangkap Senin (18/5/2020) dengan barang bukti narkotika sabu 99,1 gram, MS alias Kocik (39) ditangkap Rabu (20/5/2020) dengan barang bukti narkotika sabu 72,4 gram dan sepucuk senjata replika FN jenis softgun, tersangka SS alias Ucok (21) ditangkap pada Minggu (24/5/2020) dengan barang bukti narkotika sabu seberat 150 gram,” beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (28/5/2020).

Dari 15 tersangka, 7 diantaranya diduga sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 8 pelaku lainnya diduga sebagai sebagai pemakai dan dijerat dengan Pasal 112 Sub 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!