Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Kembali Tangkap Pelaku CURAS

Hukum dan Kriminal

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Kali ini warga yang berada di Medan Utara yang menggunakan jasa angkutan umum bisa sedikit bernafas lega, pasalnya Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian yang kerap beraksi di dalam angkot.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi bernama Romulus Putra als Tulus (27) warga Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanag Kecamatan Medan Belawan. Pelaku yang juga mantan residivis ini berhasil diamankan di Sicanang Belawan.

Paur Humas Iptu Bonar H. Pohan, SH kepada dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Selasa (14/7/2020) mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan warga atas nama Irwansyah S. Pane yang ditodong oleh para pelaku.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/227/V/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tgl 17 Mei 2020. Pelapor An. Irwansyah Pane dan Laporan Polisi No. Pol : LP/40/VI/20202/SU/RES. BLWN/SEK-BLWN. Tgl 09 Juni 2020,” ucapnya.

Iptu Bonaran Pohan menjelaskan kronologis aksi para pelaku, berawal saat korban hendak bekerja menaiki Mobil penumpang Angkot Morina 81 dari Simpang Tanjung Mulia menuju Belawan, pada saat di simpang canang pelaku bersama dua temannya naik kedalam angkot.

“Saat tiba didepan Kantor Pos Belawan, ketiga pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban untuk menyerahkan tas yang dibawahnya. Karena takut Korban langsung menyerahkan tasnya,” kata Iptu Bonar.

Para pelaku langsung melarihkan diri dan meninggalkan korban didalam angkot, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

“Merasa keberatan, korban langsung mendatangi Polres Pelabuhan Belawan guna membuat laporan,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan para pelaku.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi – saksi, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat info kalau pelaku berada di Kelurahan Sicanang. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

“Dari penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 Bh Ransel merk Inped dan 1 buah Pisau Panjang,” tambahnya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui segala perbutannya dan pelaku langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 12 tahun Penjara. Sedangkan dua orang rekan pelaku terus diburuh,” jelas Iptu Bonar H Pohan SH yang akrab dengan awak media ini.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!