Desa Banding Kecamatan Rajabasa Gelar Sosialisasikan PBB

Apakabar INDONESIA Lampung Selatan

Lampung Selatan,newskabarindonesia.com : Desa Banding Kecamatan Rajabasa melaksanaan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada kamis,(16/7/2020)

Sosialisasi di ikuti oleh para Kepala dusun dan Ketua RT serta aparatur desa setempat.

Hadir pada kegiatan tersebut Camat Rajabasa yang di wakili sekcam Drs.Komaruddin, KUPT.Dinas Perpajakan Holman,Kepala Desa Bandin Juherudin, Petugas Pajak Kecamatan Murni,serta Ketua BPD desa Banding.

Kades Banding dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menggunakan dana dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang di kucurkan oleh kabupaten lamsel bukan dari Dana Desa”jelasnya.

Kemudian kami juga selaku pemerintahan desa mengucapkan terima kasih kepada Pihak dinas perpajakan kabupaten dengan di lakukannya sosialisasi pajak ini

Maka kami harapkan para peserta sosialisasi (Kadus dan RT) dapat memahami apa yang di jelaskan oleh upt perpajakan, kalau ada yang belum jelas agar di tanyakan supaya betul betul paham”tukasnya.

Sekcam Rajabasa Drs.Komarudin saat membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi PBB di desa banding di katakan Bahwa pentingnya kita selaku warga masyarakat untuk menjadi masyarakat yang taat pajak karena.
Kita selaku warga negara punya hak dan kewajiban untuk membayar pajak.”ucapnya.

Kemudian lanjut Drs.Komarudin ,Mudah mudahan adanya sosialisasi Pajak ini menambah pemahaman masyarakat tentang manfaat dan pentingnya membayar pajak”

Perlu juga kita ketahui bahwa dari membayar pajak tersebut maka akan di kembalikan kembali oleh pemerintah dengan berupa pembangunan dan sebagainya”

” saya harap setelah sosialisasi ini,pendapatan pajak desa banding akan meningkat lebih baik lagi”.

” kami juga berterima kasih dalam pelaksanaan sosialisasi ini, peserta masih mengikuti protokol covid 19,dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak”pungkasnya.

Sementara KUPT dinas perpajakan Holman dalam sosialisasi tersebut mengatakan tentang pelaksanaan sosialisasi pajak bumi dan bangunan ini guna memberikan penjelasan dan informasi kepada petugas pajak di desa

Juga di sampaikan oleh Holman bahwa pajak desa banding pada tahun sebelumnya terhitung kecil hanya kisaran 20% ,saja.”ucapnya.

Mudah mudahan pada tahun 2020 ini Pajak desa banding bisa lebih meningkat,meskipun wajib pajak desa banding sendiri yang Rp.30.000 sekitar 80 % cukup banyak.

Juga tak kalah penting dalam pembayaran pajak ini,adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri”tukasnya.(Imron/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!