Personil PPS Belawan Dinilai Lemah : Tak Mampu Menjalankan Tugas 

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Personil Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) terkesan tidak mampu menjalankan perintah dari institusinya membuat pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan, kapal perikanan mengabaikan surat edaran yang dikeluarkan oleh pimpinannya. Kamis(16/07/2020).

Hal ini terlihat jelas, dengan banyaknya mobil tangki yang bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tidak memiliki izin resmi dari PPSB maupun PT. Pertamina untuk masuk melalui pintu Gerbang PPSB di Jalan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan – Sumut.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB), Henry Maruli Batubara, S.Pi, M.Si saat dihubungi awak media melalui telepon seluler dan WhatsApp pribadinya seputar kinerja personilnya dilapangan sejak dikeluarkannya surat edaran B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020, namun tidak mendapat jawaban.

Hasil pantauan Media yang tergabung dalam Tim Jeli, Independent, Toleran dan Ukur (JITU) dilapangan, menemukan beberapa mobil tangki bermuatan BBM jenis solar tanpa dilengkapi surat -surat resmi sedang melintas melalui pintu Gerbang PPSB dan menyalurkan minyak solar tersebut ke kapal ikan yang ada dikawasan Pelabuhan Perikanan.

Tangki Pengangkut BBM Solar
                  Tangki Pengangkut BBM Solar

“Masalah penyaluran BBM yang tidak memiliki surat -surat resmi berjalan secara terang-terangan bukan rahasia umum lagi, begitu juga dengan keberadaan Pukat Trawl yang selalu mengundang polemik bagi Nelayan Tradisional dan berskala kecil di Wilayah PPSB”, ujar Ketua Tim JITU, Erwin Librandi Tambunan.

“Bagaimana peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah dan punya dasar Hukum bisa berjalan kalau personil instansi tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya serta mau jadi apa PPSB untuk kedepannya, seandainya punya pegawai tidak memahami tupoksinya”, Lanjutnya.

Humas Diirektorat Jendral Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Joko ketika dikonfirmasi kru mediarealitas.com seputar kinerja dan permasalahan yang lagi viral terjadi di PPSB  mengatakan, akan dikoordinasikan.

“Baik Pak, kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan unit teknis yang membawahi PPS Belawan”, ucap Humas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP), Joko.

Sementara itu, Ketum LSM Coruption Indonesia Funtionary Observation Reign (CIFOR) melalui Sekjennya, Ismail Alex MI. Perangin-angin menjelaskan, merasa terkejut melihat pemberitaan -pemberitaan terkait persoalan dugaan bebasnya beroperasi BBM jenis solar melakukan pengisian ke kapal-kapal ikan dan beraninya pihak pengusaha melanggar peraturan pemerintah (PP) seperti Surat Edaran Nomor B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020 tentang Himbauan untuk tidak melakukan pembelian BBM solar (Gas Oil) dari luar kawasan PPSB.

“Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR akan terus melakukan pemantauan sambil mengumpulkan data untuk membuktikan kebenaran informasi, apabila ditemukan bukti yang kuat unsur tindak pidana seperti suap, pembiaran, menggunakan beking pejabat instansi setempat dan adanya penyalahgunaan jabatan, maka dapat dipastikan permasalahan ini akan ditindaklanjuti ke instansi -instansi terkait di Jakarta sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, Tegasnya.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!