Siapa Yang Harus Beranggung Jawab, Soal Aktivitas Kapal Pukat Harimau (Trawl) Kembali Mengganas Diperairan Selat Malaka..?

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Beredar surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M.Zulficar Mochtar, mundur dari jabatannya terkait terjadi di tengah pro dan kontra dengan kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster dan mengizinkan alat tangkap cantrang.

Yang mana , didalam hal urusan benih lobster dan alat tangkap cantrang selama ini menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Menurut informasi dihimpun Karo Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo mengatakan, M Zulficar Mochtar mundur dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keputusan itu sudah diterima Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo , yang langsung memberhentikan M Zulficar Mochtar. Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden. Rabu (15/7/2020).

” Timbul pertanyaan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Soal Aktivitas Kapal Pukat Harimau atau Trawl Kembali Mengganas Diperairan Selat Malaka”.

Ditambahnya lagi, tiga kapal pukat mini trawl kembali dibakar di Kabupaten Serdang Bedagai dan munculnya rumor santer di tengah maraknya pandemi Covid-19,

Dengan maraknya aktivitas kapal pukat harimau (trawl) di perairan Selat Malaka dan Belawan semakin mengganas, masyarakat nelayan tradisional yang berada di Belawan akan melakukan aksi turun ke laut, apabila tidak ada tangapan dari aparat terkait….?

Plt Ketua KNTI, Sumatera Utara, M Isa Basyir membenarkan telah menerima pengaduan dari 2 orang Nelayan Tradisional di Kampung Nelayan Sebrang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, bernama Budi, (37) dan Usuf, (45).

Yang di dalam pertemuan itu mereka meminta tolong untuk di tangkap dan melarang beroperasinya lagi pukat trawl karena mereka takut nanti para nelayan sendiri yang akan turun.

“Tolong pak ketua KNTI Sumetera Utara, untuk di tangkap dan melarang beroperasinya aktivitas kapal pukat harimau (trawl) di perairan Selat Malaka dan Belawan ini pak, karena kami takut nanti kami sendiri yang turun, Apakah bapak-bapak aparat mau melihat kami bunuh bunuhan di laut pak, kalau mau ya udah pak tunggu saja habis raya haji ini pak,” kata mereka saat itu.

“Plt Ketua KNTI Sumatera Utara menegaskan, seluruh instansi terkait di Provinsi Sumatera Utara minta kepada Kapolda Sumatera Utara dan seluruh aparatur baik Lantamal dan Pol Airud dan PSDKP dan PPSB dan juga DKP Sumut. Sebaik nya mengambil tindakan. “Saya rasa mereka semua tau ini kasus trawl lagi viral – viral nya, dan apakah mereka sengaja bungkam atau apalah wallahu’alam,” ucapnya

Sementara itu, Sekjen LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin mengatakan, masih mempelajari pengaduan dan chek end ricek kebenaran informasi yang diterima dari pengurus KNTI Serdang Bedagai.

Masih Alex, ia mengatakan dapat info atas insiden pembakaran oleh massa nelayan di Desa Sentang Sialang Buah Kecamatan Teluk Kabupaten Serdang Bedagai dan Plt Ketua KNTI, Sumatera Utara mengatakan, pengaduan nelayan intinya mereka meminta tolong untuk di tangkap dan melarang beroperasinya lagi pukat trawl karena mereka takut nanti para nelayan sendiri yang akan turun.

“Selaku aktivisi pengiat anti korupsi LSM CIFOR, mendukung permintaan Plt Ketua KNTI Sumatera Utara juga mengatakan minta ketegasan dari seluruh instansi terkait di Provinsi Sumatera Utara dan minta kepada Kapolda Sumatera Utara dan seluruh aparatur baik Lantamal dan Pol Airud dan PSDKP dan PPSB dan juga DKP Sumut. Sebaik nya mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. kata Ismail Alex

Firman Kurniawan Sekertaris Tim JITU
          Firman Kurniawan Sekertaris Tim JITU

Senada hal ini disikapi oleh Ketua Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU) melalui Sekjennya, Firman Kurniawan mengatakan penyebab kejadian dibakar tiga kapal pukat mini trawl di Sentang Sialang Buah, Sergai Bergadai ini membuktikan bahwa lemahnya perhatian dari Pemerintah atas Jeritan Para Nelayan Tradisional akibat mengganasnya kapal pukat harimau (trawl) yang menangkap ikan secara bebas di perairan tersebut.

Ironisnya, belum terlihat tindakan tegas dari institusi penegak hukum dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap aktivitas kapal pukat trawl yang notabene milik para pengusaha. Padahal, kapal pukat trawl tersebut banyak sandar di gudang yang ada di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan dan Sampai kapanpun kehidupan nelayan kecil itu sulit berubah. Karena bebasnya alat tangkap jaring halus (pukat trawl) di perairan khususnya perairan Belawan yang berbatas dengan perairan Selat Malaka. Kata Firman

Tim JITU bersama (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) menegaskan kembali siap mendukung Pengiat Anti Korupsi LSM CIFOR untuk menyikapi seluruh persoalan – persoalan yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan dan nasib Para Nelayan kepada Presiden, Jokowi dan DPR R.I dan Kejakgung dan Kapolri dan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lantamal dan Pol Airud dan PSDKP dan PPSB dan juga DKP Sumut dapat menertibkan dan “mengamankan” kapal harimau atau trawl tersebut. Kamis (16/7/2020). Tutupnya

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!