Kapal Pukat Trawl Kian Mengganas, Dirjen KKP Bersama Anggota Tim Khusus Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Pengiat Anti Korupsi DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR bekerjasama dengan awak media bergabung di Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU) menyikapi polemik kapal pukat trawl yang mangkin mengganas di Perairan Selat Malaka. Minggu (19/7/2020).

Informasi yang berkembang, Dirjen KKP mundur dari jabatan dan nyusul lagi pejabat di lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk mundur dari jabatan.

Wakil Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP, Chalid Muhammad dengan Surat permohonan terkait keputusan kedua pejabat tersebut telah ia sampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pekan lalu.

“Selain itu juga, Chalid Muhamad juga menduduki sebagai Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI ) Priode 2017-2020”.

Kemungkinan , menyikapi dari mengganasnya Pukat Trawl di Perairan Selat Malaka dan mundurnya Chalid Muhamad selaku Pejabat di Lingkungan KKP yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Mhd Isa Albasir Ketua DPD KNTI Kota Medan dan Plt Ketua KNTI Sumut kemarin mengundang Sekjen DPP LSM CIFOR dan awak media tergabung dalam Tim JITU di Sekretariatnya No.1 di Jalan Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan – Sumut , Malam Minggu (18/7/2020).

Saat itu, awak media meminta tanggapan Ketua DPD KNTI Kota Medan atas mundurnya staf Kemen Perikanan dan Kelautan ? ..

Mhd Isa Al Basyir menjelaskan, terkait mundurnya Bapak Chalid Muhamad, itu karena kemarin Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengundang kita dari KNTI dan disana juga ada bapak Chalik, bahwasanya akan mendirikan posko pengaduan untuk seluruh nelayan indonesia terkait isu sekarang benih lobster.

“Ada juga Trawl, kapal cantrang itu akan beliau buat jalur independent,” Kata Basir

Dalam rencana itu, tidak mendapat persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Mungkin, karena KNTI telah menyuarakan tolak trawl di masa Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sampai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Dan beliau tahu , bahwa kita saat ini di Indonesia sudah ribut. Sebut Basir

Mungkin, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak merespon, dengan alasan itulah beliau mundur dari jabatannya.

” Disini, KNTI berharap kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dapat berani untuk membongkar permainan di Kementerian KKP, karena sudah banyak mafia – mafia yang masuk didalam sana,” ujar Mhd Isa Albasir

Baik itu, mafia ilegal fising, maupun dari lobster nya. Seperti sudah ada porsi jatah nya masing – masing dan sudah ada saham dari perusahaan masing – masing. Katanya

“Disini juga, Pak Chalid Muhamad juga menduduki sebagai Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI ) Priode 2017-2020”.

Mhd Isa Albasir mengatakan,  Pak Chalid Muhamad ini salah satu penggiat lingkungan hidup, beliau sangat memahami tentang lingkungan hidup, baik itu dari masalah hutan maupun masalah di laut itu mengarah kepada beliau.

Rencana selanjutnya, KNTI Kota Medan, jika tidak ditanggapi keluhan – keluhan dari Masyarakat Nelayan Tradisional Indonesia khususnya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ini nantinya akan membuat aksi.

Kita akan menertipkan sendiri, kalau aparat – aparat penegak hukum tidak sanggup menertipkannya. Kita yang akan menertipkan sendiri dan ini bukan kemauan kita tapi kengininan dari masyarakat nelayan itu sendiri dalam waktu secepatnya. Ucapnya

Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Muhammad Isa Albasir, mengatakan Nelayan Tradisional di Sumut jelas menolak adanya Pukat Trawl seperti pukat Harimau, pukat hela, dan sejenisnya.

“Jika diingat beberapa waktu lalu, sudah terlalu banyak kami demo ke sana – sini, tapi adanya menteri yang baru sangat tidak pro dengan kami,” ungkapnya Basir.

Masih kata Basir, selama ini nelayan tradisional kerap menderita akibat kehadiran kapal trawl dan sejenisnya. Tegas Basir

Trawl ini sudah diberi zona 12 mil dari pantai, tapi mereka tak mengindahkan itu semua. Karena mulai masuk ke pinggir pantai dan mereka jelas menipu nelayan tradisional dengan alasan mencari ikan untuk di tengah. Alhasil mereka semakin merajalela. Kecewa Ketua DPD. KNTI Kota Medan

Sebenarnya di daerah – daerah pun sudah mulai memanas, maka terjadilah di insiden di Serdang Bedagai kemarin dengan pembakaran kapal dan itu sebagai contoh.

” Yang mana lagi, nanti di daerah lain adalagi pembakaran – pembakaran. Kalau memang disengaja pembakaran itu pasti akan terjadi lagi,” ujarnya.

Basir mengatakan kepada LSM CIFOR dan Tim JITU ? mewakili anggota Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Sumatera Utara 16 ribu yang telah di data, dan anggota di KNTI Kota Medan sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang.

Mhd Isa Albasir berharap dukungan moral dari pengiat anti korupsi LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR terhadap kinerja pejabat seperti Presiden R.I, DPR R.I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Bakamla, Polair, Kejangung.

Selanjutnya, kepada dan awak media bergabung di Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU) dapat melakukan investigasi ke perusahaan perikanan dan instansi terkait dan pemberitaan terkait persoalan nasib nelayan tradisional dan nelayan lainnya.

Disampaikan , LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR, saat menerima undangan ke Sekertariat DPD. KNTI Kota Medan di Jalan Ujung tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Menyampaikan masih perlu melakukan beberapa kajian, telaah data, pengamatan, investigasi sebelum menindaklanjuti ke instansi -instansi terkait di Sumatera Utara hingga di Jakarta.

” Maka , kami perlu untuk menambah informasi seperti Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB),” kata Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin

“Dan Pengusaha perikanan perlu Hati – Hati Desak Revisi Keppres 39/1980 tentang Trawl”, Kata sekjen CIFOR

Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin menyarankan dan mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo perlu kehati-hatian dan jangan sampai terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap pelaku usaha perikanan maupun oknum yang tidak bertanggungjawab sebelum mengambil keputusan yang mana cenderung diduga memaksakan diri untuk revisi Keputusan Presiden (Keppers) R.I No. 39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl.

Sambung Alex, Keppres tersebut juga esensial untuk menjaga kelestarian sumber perikanan dasar. “Keppres 39/1980, sampai sekarang belum dicabut,” tegas Ismail Alex, MI Perangin-Angin

Kalaupun ada pertimbangan yang lebih mendesak untuk pemanfaatan trawl, seharusnya hanya pada daerah tertentu.

Selama ini, Laut Arafuru sebagai wilayah perairan yang berada di antara Australia dan Pulau Papua, di Samudra Pasifik, sebagai pengecualian.

Wilayah perairan tersebut terbuka untuk operasional kapal pukat udang atau jaring trawl. “Saya tidak setuju kalau (seluruh wilayah perairan di Indonesia) dibuka (untuk trawl).

Karena shrimp trawl (adalah) metode swept area pada bottom surface. (metode) ini pasti destructive. Lain halnya, (wilayah perairan) Arafuru yang masih bisa di toleransi (pemanfaatan trawl). Karena kondisi bottom surface nya relative flat dan berlumpur. Selain, (Arafura) masih memiliki mangrove yang luas sebagai nursery ground jenis udang Penaeid,” kata Ismail Alex

Viral atas pemberitaan kapal pukat trawl mengganas di perairan Selat Malaka dan keluhan Nelayan melalui wadah KNTI tersebut, Ketua Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU), Erwin Ubrandi Tambunan mendukung KNTI untuk menolak trawl, pukat hela, pukat harimau dan sejenis lainnya.

Kami juga memberi dukungan kepada LSM CIFOR mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo perlunya bukti kerja nyata dengan mengeluarkan kebijakan penangkapan larangan kapal trawl dengan membentuk Satgas Khusus Trawl ber dasarkan payung hukum Keppers R.I No. 39/1980 tentang penghapusan jaring trawl dan peraturan perundang – undangan lainnya dengan melibatkan stakehoder terkait di dalamnya, seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejangung dan sebagainya. Kata Erwin Ubrandi Tambunan

(TIM)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!