Pelaku CURANMOR di Bekuk Polsek Medan Labuhan 

Hukum dan Kriminal

Medan Labuhan – newskabarindonesia.com: Polsek Medan Labuhan mengamankan tersangka dengan kasus (Curanmor) di Jalan Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Kota Medan. Senin (20/7/2020).

Diketahui tersangka an. Andri Syahputra Alias Tabes Alias Kumis (27) warga Jalan Sekrap Gg. Famili Lingk 5 Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Lalu , Ke 2 (dua) rekan tersangka kini menjadi DPO An. Lejen dan Didin.

” Menurut keterangan, Tersangka, sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian sepeda motor, masing – masing dilokasi Jalan Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur No 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Pasar I Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.

Pelapor An. Imam suroyo telah membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan dengan Dasar Laporan, LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN, tgl 07 juli 2020.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Medan Labuhan bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH, Kanit Reskrim IPTU Andi. R, SH dan Panit Reskrim IPDA Herman Sentosa SH, melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota.

Kemudian, team langsung menuju ke TKP dan team berhasil mengamankan Tersangka, saat dilakukan penangkapan Tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas mempergunakan Kunci “T”, sehingga petugas melakukan Tindakan Tegas dan Terukur di bagian kaki sebelah kanan.

Dari Tersangka ditemukan 1 (satu) buah kunci “T” dan 1 (satu) buah kunci “L”.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (20/7/2020) membenarkan telah mengamankan Andri Syahputra Alias Tabes Alias Kumis dengan kasus Curanmor.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita antara lain, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan, 1 (satu) buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan,” pungkas Kompol Edy Safari SH.

“Saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Medan Labuhan.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!