Polemik Saat Proses Lelang: LSM CIFOR Desak Direksi PT. Pelindo I (Persero) Lakukan Evaluasi Kepada Perusahaan Outsourcing dan Kinerja Stafnya

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Saatnya Direksi PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) segera lakukan Evaluasi seluruh perusahaan Outsourcing dan Kinerja para Staf di Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan. Selasa (28/7/2020).

Seperti yang lalu, terjadi proses lelang pekerjaan jasa tenaga kerja Pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan saat itu dimenangkan oleh PT.Sentra Daya Mandiri (SDM) menuai polemik.

Setelah menuai polemik, beberapa bulan kemudian Menteri BUMN, Erick Thohir langsung memberhentikan 5 orang Direksi PT. Pelindo I (Persero) dan mengangkat pimpinan Direksi PT. Pelindo I yang baru berdasarkan SK Nomor. SK-213/MBU/06/2020 yang diumumkan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pelindo I di Jakarta, Senin (22/6/ 2020) kemarin.

Ismail Alex, Mi Perangin-Angin selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP. LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat “CIFOR” yang artinya Pengamat Pejabat Pemerintah Indonesia Yang Korupsi saat menerima undangan pengurus tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur) bersama Wartawan – Wartawan Senior di Belawan. Berbincang terkait persoalan pekerja outsourcing, dimana menjadi rekanan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) di Grha Pelindo I dan Cabang – Cabang maupun anak perusahaan Pelindo I.

“Disini , LSM CIFOR bersedia untuk melakukan kerjasama dengan tim JITU dan para awak media untuk serius menyikapi mekanisme proses lelang pekerjaan outsourcing dan membantu mencari solusi dalam menyelesaikan hak normatif maupun hak lain sebagai karyawan outsourcing di PT. Pelindo I, Grha Pelindo I dan Cabang – Cabang Pelindo I maupun anak perusahaan Pelindo I.

Maka, kita akan pantau dan kita akan kawal terus. Setiap mekanisme terjadinya proses lelang dan kinerja rekanan Pelindo I di bidang outsourcing,” kata Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex di Belawan, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya , LSM CIFOR akan kerjasama dengan tim JITU dan para awak media di Belawan yang sepakat untuk mendesak Direktur Utama PT. Pelindo I, Dani Rusli Utama dan Anggota Direksi PT. Pelindo I mengeluarkan instruksi tegas dengan segera melakukan evaluasi kinerja bagi seluruh perusahaan -perusahaan outsourcing di kantor cabang – cabang PT.Pelindo I dan anak perusahaan Pelindo I serta kinerja para staf nya dinilai lemah SDM-nya.

” LSM CIFOR juga mengingatkan, jangan sampai polemik seperti persoalan proses lelang pekerjaan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan pekan lalu terulang kembali,” ucap Ismail Alex dengan tegas

Ismail Alex mengatakan dalam pertemuannya, tim JITU bersama sebagian awak media di Belawan akan membentuk tim bersama Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR membidangi Maritim, Pelabuhan dan tim JITU bersama sebagian awak media di Belawan untuk mengusut tuntas terkait mekanisme proses lelang dan pelaksanaan perusahaan outsourcing bidang pendapatan upah, lembur, status pekerja dan mekanisme adendum.

Dimana , pihak PT. Pelindo I memberikan pekerjaan kepada perusahaan outsourcing lebih dari 3 tahun, adanya perusahaan outsourcing jasa pengamanan yang tidak pernah diganti oleh Pelindo I dan hal – hal temuan di lapangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Masih Alex, secara konkret akan dibentuk tim bersama antara Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR membidangi Maritim dan Pelabuhan dengan tim JITU dan sebagian awak media di Belawan yang akan menjadi semacam tim gabungan JITU ONE dengan motto “Angin Kali Angin Sama Dengan Hujan” dalam hal pemantauan dan pengawasan dan investigasi dan pemberitaan tampil beda.

“Sehingga nantinya, setiap persoalan – persoalan temuan di PT. Pelindo I bisa dibahas, didiskusikan dan dicarikan solusi bersama. Nanti progress report-nya disampaikan ke Menteri BUMN dan instansi – instansi terkait,” kata Ismail Alex.

Tak hanya itu, Ismail Alex juga menjelaskan tim tersebut akan melakukan investigasi, klarifikasi, konfirmasi, audensi, memberikan saran dan kritik kepada Dewan Komisaris PT. Pelindo I dan Dewan Direksi Pelindo I dengan memberikan pekerjaan terhadap perusahaan outsourcing yang profesional dan tidak boleh melanggar peraturan Kementrian BUMN dan perundangan ketenagakerjaan.

“Jadi , tim ini nantinya dibentuk bukan sekadar persoalan outsourcing tapi persoalan lainnya. Misalnya persoalan outsorcing perlu perbaikan syarat – syarat kerja, pola hubungan kerja dan pelaksanaan norma – norma ketenagakerjaan,” kata Ismail Alex.

Dengan solusi alternatif, Ismail Alex mengatakan, selama ini telah menindaklanjuti laporan Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR tentang adanya pelanggaran pelaksanaan outsourcing di Pelindo I yang tidak sesuai aturan.

Dimaksud jenis pelanggarannya antara lain adalah pekerjaan yang diserahkan oleh perusahaan Pelindo I kepada vendor bersifat inti serta hubungan kerja antara pekerja dengan vendor dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Katanya

Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksanaannya, Kepmenakertrans No. 101 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenekertrans No. 220 Tahun 2004 tentang Syarat -Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

” Ketika ada pelanggaran aturan, itu menyebabkan pekerja outsourcing tidak mendapatkan hak – hak sebagaimana mestinya. Contohnya terkait kelangsungan hubungan kerja dan masalah pengupahan. Masalah lain yang timbul adalah adanya tuntutan pekerja outsourcing tersebut menuntut untuk di angkat sebagai pekerja tetap pada perusahaan PT. Pelindo I,” kata Ismail Alex.

Sambung Alex, Untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing, selama ini telah dilakukan penyelesaian sesuai perundangan ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan Pelindo I dan anak perusahaan Pelindo I serta adanya kesepakatan dengan pekerja di perusahaan PT.Pelindo I dan anak perusahaan Pelindo I. Tandasnya

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!