Pengedar Narkoba Jenis Shabu2, di Ciduk Satres Narkoba Polres Belawan

Hukum dan Kriminal

Medan Marelan – newskabarindonesia.com: Polres Pelabuhan Belawan kembali ungkap kasus Narkotika jenis Shabu – shabu oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di TKP  Jalan Besi putih pasar XI garapan, Kelurahan tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. Selasa (28/7/2020) sekira pukul 14.00 Wib, Kemarin.

Satres Narkoba Polres Belawan telah menangkap tersangka Syaprizal als SAP, (47 thn), warga Simpang Darmin gg. Keluarga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR.H.MHD.R.DAYAN SH.,MH., saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi membenarkan penangkapan Pengedar narkotika dengan tersangka Syaprizal als SAP, (47 thn).

AKP Juriadi Kasat Narkoba, kita berhasil amankan tersangka Syaprizal als SAP, (47 thn) beserta barang bukti, 8 bks plastik klip sedang berisi shabu2, 10 bungkus paket kecil berisi shabu – shabu dengan total barang bukti sebanyak 54 gram, 1 pipet runcing (sekop), 1 dompet warna biru dan 1 unit hp merk nokia biru.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi menjelaskan, pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira Pukul 14.00 Wib. Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat Informasi ada lokasi atau tempat yang sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis shabu2 tepatnya di Jalan Besi putih psr XI garapan Kelurahan Tanah 600 Kecmatan Medan Marelan.

Kemudian, Team Opsnal melakukan Lidik guna kepastian Informasi tersebut dan melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Sehingga dilakukan Penindakan dengan menangkap laki – laki tersebut bernama Syaprizal Als SAP (47 thn).

Saat dilakukan pengeledahan pada tersangka Syaprizal Als SAP (47 thn) ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru di dalam kantong belakang sebelah kiri celana pelaku Dimana Dompet tersebut berisikan, 8 bks plastik klip sedang berisi, 10 bks paket kecil yg diduga seluruhnya berisi narkotika shabu – shabu dan 1 buah pipet runcing (sekop). sebutnya

Dari hasil introgasi, narkotika jenis shabu – shabu tersebut dibeli / diperoleh pelaku An. Syaprizal als SAP sebanyak 1/2 ons seharga Rp.25.000.000 dari temannya berinisial D yang sekarang menjadi (DPO).

” Selanjutnya tersangka berikut dengan Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lebih lanjut,” tuturnya AKP Juriadi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (29/7/2020).

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!