Asik Nyabu Dua Pria Ini di Grebek Polisi

Hukum dan Kriminal

LABUHANBATU -newskabarindonesia.com : Dua orang lelaki yaitu RW alias Riswan (42) dan temannya PW alias Ris (27) warga Dusun Sidomulio, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diringkus polisi karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua warga Desa Rintis ini ditangkap pada Kamis (30/07/2020) sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Danau Bale C, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Usai ditangkap kedua lelaki ini langsung di boyong oleh petugas ke Mapolsek Bilah Hulu, beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat S.IK,MH, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya yaitu personil Tekab Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 (Dua) orang lelaki yang diketahui berinisial RW alias Riswan dan PW alias Ris di Jalan Danau Bale C, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari tangan kedua lelaki ini, kita amankan 1 buah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2(dua) buah mancis, 1(satu) buah Kaca pirek, 1(satu) botol aqua pada bagian tutup terdapat pipet untuk alat hisap narkotika jenis sabu.

pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap AKP ST Panggabean, pada Jum’at (31/07/2020).(A.lubis/red)
2 Lampiran

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!