JF Manalu Prihatin Dengan Nasib Buruh TKBM di Belawan

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Team Cybercrime Mabes Polri dan Poldasu di Kantor Primer Koperasi Upaya Karya TKBM Belawan terhadap unsur pengurus harian (K, S, B) pada Tahun 2016 silam di Jalan Minyak Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara banyak menuai kontra dikalangan pekerja buruh, disebabkan upah yang diterima tidak sesuai dengan harapan dan diduga terindikasi adanya permainan antara unsur pengurus TKBM dengan Perusahaan Bongkar Muat. Minggu (02/08/2020).

Hal ini berdasarkan banyaknya keluhan buruh terhadap pihak manajemen TKBM yang tidak sesuai aturan dan peraturan berlaku, sehingga kuat dugaan melanggar Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 35 Tahun tentang Pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan kekapal dipelabuhan.

Mantan Sekjen Primkop Upaya Karya TKBM Belawan Periode 2011 – 2013, JF Manalu ketika dikonfirmasi awak Media tergabung di Tim Jeli Independen Toleran dan Ukur (JITU) mengatakan, tidak adanya keseriusan pengurus Koperasi dalam menjalankan tugasnya sehingga berimbas terhadap pembangunan perumahan TKBM yang selama ini terbengkalai sejak Tahun 2016 silam.

“Sebelumnya, ditandatanganinya 2 (dua) KKB sekaligus yakni KKB antara DPW APBMI dengan Primkop TKBM Belawan dan BICT / TPKDB Pelindo I dengan Primkop TKBM pada Tahun 2019 memberikan harapan dan membangkitkan semangat kerja para buruh TKBM di Pelabuhan Belawan untuk mendapatkan rumah idaman,” ucapnya

Kelancaran kerja bongkar muat disuatu pelabulan adalah tarif jasa bongkar muat TKBM yang juga sekaligus menjadi dasar perhitungan jasa dan Upah Ongkos Pemuatan Pelabuhan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) sesuai dengan tata hitung berdasarkan Permen Perhubungan No. 35 tahun 2007.

“Kita akan membuka semua prihal yang belum banyak diketahui publik khususnya buruh TKBM dipelabuhan Belawan agar terhindar dari teori pembodohan terhadap pekerja”, bebernya.

Putusan besarnya Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR) dapat dijadikan landasan pembahasan dari besaran upah berdasarkan SK Presiden kepada seluruh Kepala Daerah, Kabupaten/Kota se indonesia untuk dapat diterapkan serta dilaksanakan dan diberlakukan pertanggal 01 januari setiap tahunnya.

Tata hitung dan tata kelola maupun komponen-komponen yang tertera di dalam Permen No. 35 Tahun 2007 sudah sangat jelas dan terang, apa dan bagaimana pengaturan serta batasan – batasan para pihak sebagai pengguna jasa maupun pemberi jasa. Jelasnya.

“Menerangkan dan memutuskan jenis-jenis alat bantu, kelengkapan bongkar muat, penanggung jawab dipelabuhan, pengawas dipelabuhan, instansi apa saja menjadi pembina dan pelaku usaha di wilayah pelabuhan, dapat memisahkan secara detail dan terukur akan hak serta tanggung jawab dari seluruh unsur steakholder yang ada dipelabuhan,” pungkas J.F Manalu

(Tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!