Penjual Sabu di Nelayan Sebrang di Ciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Resahkan masyarakat di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, seorang penjual narkotika jenis sabu – sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kamis (6/8/2020).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi menyampaikan kepada awak media tentang adanya penangkapan terhadap seorang penjual narkotika jenis Shabu – Shabu tersebut.

Adapun tersangka yang diamankan bernama Samsul Als Isul (42 thn) dengan barang bukti 2 bks plastik sedang berisikan shabu2 (bruto 6,24 gr), 1 timbangan elektrik, 1 buah sekop, 10 bks Plastik kosong, 1 unit hp warna merah, 1 kotak tempat kaca mata warna coklat.

Diketahui tersangka Samsul Als Isul (42 thn) warga Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Ujar AKP Juriadi

AKP Juriadi menjelaskan, pada hari rabu tanggal, 05 Agustus 2020 sekira Pukul 09.00 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan ada seorang laki – laki yang selama ini menjual Narkoba jenis shabu.

Sehingga personil opsnal melakukan Penyelidikan dan melakukan penindakan dengan pengerebekan yang terjadi disebuah rumah di curigai tersebut. Dari hasil introgasi, barang bukti tersebut diakui pelaku Samsul Als Isul miliknya diperoleh dari temannya berinisial B menjadi (DPO).

Sebelumnya, pelaku telah membeli narkotika jenis shabu – shabu tersebut sebanyak 20 gr seharga Rp. 13.000.000 dan sebahagian narkoba tersebut berhasil di jualkannya.

” Selanjutnya ,tersangka Samsul Als Isul berikut dengan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses sidik lebih lanjut,” Pungkas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi SH.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!