Kerap Lakukan Pemerasan, Dua Pemuda Tanggung di Amankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Di pimpinan Kanit 1 Resum Iptu H. Naibaho berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan H. Adam Malik tepatnya di SPBU.

masing masing pelapor ,Dimas Bagus Suseno (20) warga Kabupaten Kampar. Di mana, dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 50.000 diambil paksa oleh RZH alias Riko dan DA alias Deka (24).

Korban selanjutnya, Lucky Nurul Azmy (19). Dompet warna coklat, uang Rp. 55.000 dan tas selempang warna biru, telah diambil oleh 2 pelaku. Begitu juga dengan Dipta Muhammad Syahputra (15), dompet dan uangnya sebesar Rp.60.000 diambil oleh 2 pelaku.

“Kedua pelaku kita amankan pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 06.00 di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di SPBU tempat mereka beraksi,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Sabtu (22/8/2020).

Selain menyita barang bukti hasil kejahatannya, petugas juga mengamankan 1 buah tas selempang warna hitam milik RZH alias Riki dan 1 buah barang yang menyerupai senjata api.

Dijelaskan Kasat, pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 05.30, korban bersama 2 temannya menunggu jemputan di Indomaret Jalan H. Adam Malik sambil minum kopi.

“Setelah penjual kopi tersebut pulang. tidak berapa lama kemudian datang 2 menghampiri korban dan mengaku sebagai petugas keamanan SPBU di Jalan H. Adam Malik dan meminta KTP dengan alasan bahwa kemarin ada yang kehilangan uang dengan motif kantong belakang celana di sobek,” ujarnya.

Setelah di periksa KTP, pelaku memeriksa dompet korban dan selanjutnya menyitanya dengan alasan dompet korban sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri.

“Kemudian pelaku meminta tas selempang warna biru kepada korban untuk tempat penyimpanan dompet korban agar tidak tercecer. Kedua pelaku tersebut pergi dan korban menahan kunci sepeda motor pelaku,” sebutnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan berupa pistol kepada salah satu korban Dimas dan 2 teman korban langsung berlari dan meminta bantuan. Pada saat itu korban langsung dipegangin oleh pelaku dan korban berhasil lolos membawa kunci sepeda motor pelaku dan korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Mengetahui peristiwa itu, sekira pukul 06.30 piket fungsi Sat Reskrim dan piket SPKT Polres Labuhanbatu langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Selanjutnya korban dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Lalu tim melakukan melakukan pengejaran terhadap teman pelaku DA alias Deka. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, tim mendapat informasi bahwa pelaku DA alias Deka berada di rumah orangtua RZH alias Riki dan tim bergerak ke lokasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti yang mana barang tersebut menyerupai senjata api yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Tindakan pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun, tandasnya (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!