Tekab Polsekta Kota Pinang Tangkap DPO Pencurian

Hukum dan Kriminal

LABUSEL-newskabarindonesia.com : Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurst, SH.MH melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) inisial MP alias Frans (37) di Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsekta Kompol Semeon menyampaikan, Sabtu (10/10/2020) bahwa inisial MP alias Frans (37) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi atas nama pelapor Ahmad Hasairin Hasibuan LP / 137 / Res.1.8 / VII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG, tanggal 13 juli 2020.

Kedua pelaku mencuri 60 lembar seng, 4 buah jendela dan 1 buah pintu milik korban Ahmad Hasairin Hasibuan yg terjadi pada hari Senin (6/7/2020) sekira pkl 10.00 WIB di gudang dan perumahan ladang karet milik korban di Desa mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.

Menurut Kapolsekta Kota Pinang sebelumnya teman Frans telah kita amankan yakni inisial R Alias Komeng, keduanya melakukan pencurian bersama sama dengan menggunakan alat martil dan linggis.

Menurut pengakuan korban / pelapor bahwa dirinya mengalami kerugian Rp.7.000.000 akibat dari perbuatan pelaku, jelas Kapolsekta.

Dari penagkapan kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa 1 potong baju kemeja lengan pendek warna putih merk Hugo, 1 buah martil gagang besi dan 1 buah linggis, sebut Kompol Semeon Sembiring. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!