Lezatnya Uang Benur Lobster, “MENTERI KKP RI Nginap di Prodeo KPK” 

ADVETORIAL

JAKARTA – newskabarindonesia.com: Setelah 24 jam diperiksa, Kamis (26/11/2020) dinihari, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Edhy Prabowo ditetapkan tersangka oleh Penyidik KPK. Politisi Partai Gerindra ini diduga terjerumus ke prodeo KPK akibat lezatnya duit benur lobster yang jadi kebijakan kontroversi kementerian yang dipimpinnya karena akan kembali mengizinkan eksport benih lobster ini.

KPK telah menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo, jadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benih  Lobster. Khabarnya Wakil Ketua Umum Gerindra ini mundur sebagai menteri dan di partai yang membesarkannya.

Hasil pemeriksaan yang menetapkan Edhy Prabowo dan 6 tersangka lain disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (26/11/2020) dinihari dalam jumpa persnya.

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” Nawawi Pomolango.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:

  1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
  6. Amiril Mukminin (AM)
  7. Sebagai pemberi diduga Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP)

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edhy Prabowo diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Usai jumpa pers penetapan tersangka Edhy Prabowo, meminta maaf ke sejumlah pihak termasuk ke Partai Gerindra.

“Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum,” kata Edhy kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Edhy Prabowo juga mundur dari jabatannya sebagai menteri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi Menteri KKP ad interim sejak Edhy ditangkap KPK.

“Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” ucapnya semberi mengaku bertanggung jawab penuh dan menghadapi dengan jiwa besar.

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

Sebelumnya dalam pemeriksaan diduga duit calon eksportir benur masuk ke rekening penampung dan akhirnya digunakan untuk belanja-belanja di luar negeri. Total uang yang masuk ke rekening penampung berjumlah fantastis.

“Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11) tengah malam.

Untuk memahami kasus ini, terlebih dahulu perlu dipahami pihak-pihak yang diduga terlibat. PT ACK di atas adalah PT Aero Citra Kargo. Nawawi menggunakan inisial. Edhy Prabowo dia sebut sebagai EP. Adapun AMR yang dia maksud adalah Amri.

ABT yang dia maksud adalah Ahmad Bahtiar. Siapa Amri dan Ahmad Bahtiar?

Amri dan Ahmad Bahtiar adalah dua orang pemilik PT ACK, ‘nominee’ dari Edhy Prabowo sendiri serta Yudi Surya Atmaja. PT ACK adalah perusahaan ‘forwarder’ atau penerus benur yang hendak diekspor dari Indonesia ke luar negeri. Semua calon eksportir harus memakai PT ACK untuk menyalurkan benurnya ke mancanegara.

Duit Rp 9,8 miliar itu termasuk berasal dari satu perusahaan bernama PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) dengan direktur bernama Suharjito (SJT). Suharjito ini juga menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus ini. Suharsjito diduga berperan sebagai penyuap.

Supaya diterima sebagai eksportir benur, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564,00.

“Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster benur, dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakna perusahaan PT ACK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.

Duit dari rekening PT ACK itu diduga ditarik dan dipakai Edhy Prabowo dan kolega buat belanja-belanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar (pemilik PT ACK) ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta. Duit Rp 3,4 miliar itu dipakai belanja-belanja di Hawaii.

“Penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp 750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” kata Nawawi.

Disamping itu lanjut Nawawi, sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100 ribu dari SJT melalui SAF dan AM. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total Rp 436 juta dari AM.

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!