ASRI JITU, Junaidi Marpaung Nilai Sulit Kecurangan Pilkada Serentak 2020 Sulit Dibuktikan

Apakabar INDONESIA

Labuhanbatu – newskabarindonesia.com: Ketua Pemenangan ASRI JITU paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe – Faisal Amri Siregar nomor urut 3, Junaidi Marpaung mengatakan, perkara hasil Pilkada Serentak 2020 mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan kecurangan.

Diketahui, akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). “Silahkan Anda buktikan kalau ada kecurangan sesuai informasi dimedia keterlibatan aparatur pemerintah untuk memenangkan 03 dan terjadi 56 pemilihan ganda yang terjadi 6 Kecamatan dan beberapa pemilih yang berasal dari luar Labuhanbatu dan ketidak netralan penyelenggara Pilkada (KPU) disebutkan enggan memberikan informasi tentang daftar pemilihan yang mengunakan hak pilih ketika diminta oleh pihak ERA. Tapi membuktikannya berat sekali,” kata Junaidi Marpaung ditemui saat ngobrol dengan pengurus aktivis pengiat anti korupsi, Rantauprapat, Minggu (20/12/2020).

Junaidi Marpaung mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pilkada serentak 2020 itu ada pada pemohon yaitu H Erik Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar nomor urut 2. Ia memberikan contoh jika kecurangan 11 persen, maka pihak pemohon harus membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK). “11% atau pokok permohonan perkara aquo berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Pilkada harus dilakukan pemungutan suara ulang, yakni pada 24 TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya.

Kemudian Junaidi Marpaung mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pilkada serentak 2020 bergantung kepada para kuasa hukum H Erik Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar. “Ya kami kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi kami nggak bisa apriori ya,” tuturnya.

Selanjutnya, Junaidi Marpaung mengatakan, keputusan H Erik Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar untuk membawa perkara tersebut kepada MK merupakan upaya konstitusional yang perlu dihargai. “Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh,” pungkasnya.

Disisi lain, Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” Ismail Alex, MI Perangin-Angin mengatakan, untuk dikatakan bahwa ini adalah sebuah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Kalau memang bisa dibuktikan dengan ada terstruktur, sistematis dan massif, ya pasti permohonan akan dikabulkan MK.

Tetapi kalau misalnya hanya terbukti yang serpihan-serpihan saja yang tidak ada kaitan langsungnya dengan paslon atau tim kampanye ya agak berat kalau kita kaitkan dengan paradigma MK selama ini yang selalu meminta kaitan. “Kalaupun itu kualitatif antara pelanggaran-pelanggaran atau kecurangan-kecurangan yang didalilkan dengan pengaruhnya secara signifikan dalam perolehan suara,” cetusnya

Menurut Ismail Alex, kedua belah pihak dan fans-fans clubnya ini harus menahan diri dan kemudian jangan saling mengkriminalisasi atau saling serang. Pendapat saya semua fans-fans club kedua paslon harus fair saja, kita harus membedakan antara lawyernya dan kemudian permohonan.

Konsentrasi kita pada permohonannya. Karena itu pasangan H Erik Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar nomor urut 2 harus bisa membawa bukti-bukti yang lebih kicking, yang lebih menggigit tentunya untuk menopang bukti-bukti yang sudah diajukan sehingga dia bisa membuktikan klaim kecurangan untuk memperkuat dalil yang sudah diajukan ke MK nanti. Katanya

Saya terlepas no matters siapa pun yang menang nomor urut 3 atau nomor urut 2 jangan dikira bahwa nomor urut 3 nanti tidak counter attack. Bisa saja mereka juga mendalilkan bahwa yang curang adalah nomor urut 2. Jadi mereka bisa counter attack, sama-sama membuktikan bahwa yang curang nomor urut 2. Tapi memang agak riskan juga, kenapa ? Bisa-bisanya nanti dua-duanya didiskualifikasi.

Sebelumnya, para kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, Erik Atrada-Ellya Rosa, salah satunya, Akhyar Idris Sagala, menegaskan pihaknya akan membuktikan gugatan sengketa Pilkada terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu di Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan nanti.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2020), Akhyar, masih menutup rapat materi gugatan perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu 2020 atas hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. “Kalau (materi gugatan, red) itu nanti di persidangan, Bang. Karena masih masa perbaikan permohonan,” ucap Akhyar awak media.

Disinggung mengenai apa saja persiapan yang sudah dilakukan para tim kuasa hukum dalam menghadapi perbaikan gugatan, lagi-lagi Akhyar belum mau membeberkan. “Belum bisa kita sampaikan. Karena sudah menyangkut materi perkara dan pembuktian. Saat di persidangan akan di sampaikan ke hakim panel,” tepisnya.

Melalui informasi yang berkembang, kecurangan yang dipersoalkan partai pengusung ERA ditemukan 56 pemilih ganda. Mereka masing-masing mencoblos di dua TPS berbeda. Kemudian, berdasarkan temuan mereka (pemohon, red). Pokok permohonan aquo (praktik hukum, red) maka merupakan suatu fakta adanya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, serta adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih pada TPS-TPS yang ditemukan.

Sehingga, pokok permohonan perkara aquo berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Pilkada harus dilakukan pemungutan Suara ulang, yakni pada 24 TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan. Partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu nomor urut 2, Erik Atrada-Ellya Rosa melalui kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH M Hum dan rekan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu 2020, Jumat (18/12/2020).

Akta pengajuan permohonan pemohon tertuang pada nomor 59/PAN.MK/AP3/12/2020 dan telah diunggah di website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pemohon ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu selaku termohon.

Selanjutnya, Calon Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020) dini hari membenarkan hal tersebut. “Saya sudah teken berkas kuasa kepada kuasa hukum kita dan ini dorongan dari partai pengusung. Benar kita ajukan gugatan ke MK,” ungkap Erik Atrada.

Lebih jauh dikatakan Erik, gugatan itu ditujukan kepada KPU Labuhanbatu karena tim pemenangan menemukan indikasi kecurangan dan ketidaksiapan KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2020. Namun, Erik lebih menyerahkan masalah temuan itu kepada kuasa hukum untuk mencari jalan kebenarannya.

“Lebih lanjutnya konfirmasi dengan kuasa hukum ya. Karena ini (gugatan, red) permintaan partai pengusung. Semua yang ngurus partai pengusung,” jawabnya diplomatis.

(tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!