DPP LSM CIFOR : Paslon H Erik Adtrada Ritonga Menggugat Hasil Pilkada Labuhanbatu di MK Dinilai Hal Lumrah

Politik Indonesia

Labuhanbatu – newskabarindonesia.com: Pengamat dan Aktivis Pengiat Anti Korupsi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR”, Ismail Alex, MI Perangin-Angin menyatakan, banjirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Serentak 2020 adalah hal biasa, termasuk juga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara nomor urut 2, H Erik Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar (ERA). Rabu (20/1/2021).

“Saya kira banjir gugatan di MK bukanlah barang baru dan ini sudah merupakan rentetan dari proses politik dari para calon kepala daerah. Gugatan di MK adalah cara terakhir mencari keadilan, mempertegas kemenangan karena itu hak paslon yang dijamin konstitusi, ” tutur Ismail Alex saat ini berada di Jakarta melalui pesan whastaap, Selasa (19/1/2021).

Sedangkan terkait soal paslon nomor urut 2, H Erik Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar melakukan gugatan ke MK dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 58/PAN/.MK/ARPK/01/2021 selaku permohon yang mana kalah tapi tetap melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu ke MK selaku Termohon, kata Ismail Alex, hal itu juga lumrah terjadi.

Padahal ambang batas untuk mendaftar di MK adalah selisih kekalahan hanya 2 persen. “Ya kasus-kasus seperti ini juga sudah pernah terjadi pada pilkada sebelumnya. Memang secara normatif berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Nomor 10 Pasal 158 Ayat 1 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas mengatur tentang ambang batas,” kata Ismail Alex.

“Memberi pesan bahwa, gugatan paslon yang akan disidangkan oleh MK itu harusnya pada ambang batas itu dan jangan dilihat mudah dipahami, namun apabila beban pembuktian atas kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di pilkada Labuhanbatu tidak mampu pembuktian maka itu sia-sia saja. Kalau hanya sekadar mendaftar gugatan di MK, semua warga negara punya hak apalagi paslon,” tambahnya.

Sementara terkait adanya anggapan pihak yang mengajukan gugatan kecurangan pilkada tak akan pernah mengubah hasil seperti TSM dan bermohon MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di 35 TPS, namun ada kejanggalan Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran pilkada terhadap paslon pemenang pilkada 2020, selanjutnya paslon yang kalah itu dalam gugatan tidak ada pembuktian kuat mengklaim suara terbanyak dari paslon lawannya, Ismail Alex menjelaskan, semua itu tergantung bagaimana penggugat bisa mengajukan bukti-bukti di persidangan.

“Bagi paslon yang kalah pilkada Labuhanbatu maupun kabupaten/kota lainnya, ini harapan mencari keadilan dan kemenangan, karena itu berpikir positif bagi yang menang, anggaplah MK itu sebagai tempat atau titik terakhir mempertegas kemenangan. Sehingga, opini-opini di luar sana khususnya Kabupaten Labuhanbatu terkait kemenangan dengan kecurangan, bisa terpatahkan atau termentahkan oleh putusan MK secara sah,” tegasnya.

“Sebaliknya bagi paslon yang kalah di Pilkada Labuhanbatu dan kabupaten/kota lainnya, silakan buktikan dengan bukti-bukti yang dipunyai paslon, yakinkan di MK bahwa ada kecurangan, ada manipulasi yang masif dibuktikan dengan data yang dapat Dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keadilan dan merebut kemenangan,” sambung Ismail Alex.

Dia pun berharap, pihak yang menggugat maupun yang digugat haruslah menerima apapun keputusan MK nantinya.

“Pada prinsipnya hormati hak konstitusi sebagai warga negara dan sebaiknya yang menang maupun yang kalah, kalau sudah selesai di MK berharap bung H Erik Adtrada Ritonga dan Hj Ellya Rosa Siregar bersama bung H Andi Suhaimi Dalimuthe dan Paisal Amri bergandengan tangan membangun daerah Kabupaten Labuhanbatu lebih baik dari sebelumnya. Hal yang sama paslon di kabupaten/kota lainnya, karena itu yang menjadi tujuan dari paslon-paslon mencalonkan diri sebagaimana yang tertuang dalam visi-misi mereka,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) terkait permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020 pada hari Senin (18/1/2021). Proses ini akan menjadi langkah apakah permohonan sengketa Pilkada di 11 kabupaten/kota di Sumut akan lanjut ke tahapan persidangan atau tidak. Pada tahapan ini akan diketahui daerah mana saja yang permohonan sengketa Pilkada nya teregistrasi di MK.

Daerah yang hasil Pilkada nya tidak dimohonkan sebagai sengketa di MK, maka KPU akan menetapkan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah penyampaian BRPK. Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan sejauh ada 13 permohonan terkait perselisihan hasil di 11 Pilkada di Sumut. Sejauh ini, KPU kabupaten/kota sebagai pihak yang tergugat sudah siap menghadapi persidangan MK.

“KPU di 11 kabupaten/kota sudah menyiapkan draft kronologis, dokumen, sebagai draft jawaban dan juga saksi-saksi jika dibutuhkan, bersama tim hukum yang dibentuk,” kata Benget, Sabtu (16/1/2021).

KPU RI dan KPU Sumut juga telah melakukan supervisi untuk memastikan kesiapan 11 KPU menghadapi sengketa di MK. “Satu hal yang belum dilakukan KPU kabupaten/kota adalah membuka kotak untuk mengambil dan mnggandakan dokumen-dokumen alat bukti yang ada di dalam kotak,” kata Benget.

Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, pembukaan kotak suara untuk keperluan alat bukti dilakukan setelah adanya register perkara di MK. “Itu artinya setelah terbitnya BRPK dari MK,” ucapnya.

Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah di Sumut. Adapun daerah yang menyampaikan gugatan yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Kemudian Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai.

(tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!