Labusel-newskabarindonesia.com : TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Panit 1 IPTU GUNAWAN SINURAT SH,MH berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN Dengan KEKERASAN (DPO) dalam rangka OPS sikat Toba 2021
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / I / Res. 1.19 / 2021 / SPK / SU / LBS / SEKTA-KOTAPINANG, tanggal 12 Januari 2021, pelapor RIZKI HAMDANI SIREGAR .
Pada hari Selasa tgl 12 Januari 2021. sekira pkl 18.00 Wib terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban RIZKI HAMDANI SIREGAR TSK.1. DWI RYAN SURA . lk.(17) tsk.2. M. FIKRI ANANTA PANE ditangkap dan proses sidik, dimana kedua TSK dengan mengendarai sepeda motor , mengejar korban yg juga mengenderai sepeda motor lalu tsk menyuruh korban berhenti.
Setelah berhenti, tsk DWI yg membawa sepeda motor langsung memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban kemudian tsk FIKRI turun dari boncengan dan mendekati korban dan pura-pura mengatakan “KAU YANG NUMBUK AKU WAKTU ITU”, dan korban mengatakan “GAK BANG” dan tsk FIKRI mengatakan “SINI HP MU BIAR KUTELPON BOSKU”, sambil mengepalkan genggaman tangan kanannya sedangkan tangan kirinya menarik kerah baju korban untuk mengancam korban, korban tidak mau memberikan hpnya ,kemudian tsk FIKRI langsung merampas HP dari tangan korban. Dan sebelum pergi, tsk mengatakan kepada korban, “JANGAN MACAM-MACAM KAU, KUTIKAM KAU NANTI.
Kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2,850,000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kotapinang.
Dari laporan tersebut ,dan hasil lidik di lapangan dan saksi-saksi, petugas mendapat info dan identitas 2 pelaku adalah FIKRI (warga kelurahan Kota Pinang) dan DWI (warga desa Sosopan)
Dan Pada hari Rabu tgl 10 Maret 2021 sekira pkl 23.20 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DWI di rumahnya Dusun Simaninggir Desa Sosopan Kec. Kota Pinang.
Disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor HONDA BEAT berwarna hitam putih yang merupakan milik tersangka DWI, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsekta Kota Pinang utk proses hukum selanjutnya. Kapolsek
AKP BAMBANG G HUTABARAT, S.H, M.H. (A.lubis/red)