Diduga Mempersulit Pencairan Dana Bos, Ketua Mapancas Medan Segera Copot Kadis Pendidikan Kota Medan

Apakabar INDONESIA

MEDAN – newskabarindonesia.com: Berdasarkan pemberitaan di media online, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD MAPANCAS) Kota Medan, M Roufik Sitepu SE, mengkritisi kepala Dinas Pendidikan Kota Medan diduga mempersulit pencairan dana bos. Rabu (7/4/2021).

Disini , M Roufik Sitepu SE, selaku Ketua DPD Mapancas Kota Medan mengatakan tidak sepantasnya Kadis Pendidikan Kota Medan bertindak memperlambat pencairan dana bos. Hal ini sangat jelas memalukan wajah pendidikan di kota medan terkhusus di masa pandemic covid19.

Menurut informasi, dana BOS dicairkan pada 8 Maret 2021 dari pusat. Namun dari hasil investigasi mapancas kota medan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan ada mengeluarkan Surat No. 420/4129 tertanggal 12 Maret 2021 Hal : Pemberitahuan. Ujarnya Roufik Sitepu

Dalam isi surat tersebut terdapat 5 point, isi surat no. 420 pada point No. 3 menerangkan “Surat pengantar akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan TIM BOS Kota Medan setelah Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) disahkan oleh dinas pendidikan kota Medan”.

Padahal, kepala dinas pendidikan kota medan, pernah menyampaikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah.

“Jika memang demikian yang terjadi, ada apa dengan kadis pendidikan kota medan yang diduga mempersulit dana bos dan buat apa surat tersebut”. ?

Kemudian Roufik Sitepu melihat, Semakin lama kadis Pendidikan Kota Medan ini tidak becus dan tidak amanah menjalankan tupoksinya, terkhusus untuk memperbaiki qualitas pendidikan kota medan di masa covid. Ujarnya

Selain itu, DPD Mapancas Kota Medan berharap kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM segera untuk mencopot Jabatan Kepala dinas pendidikan kota Medan Adlan S.Pd M.Pd. Tegasnya Roufik Sitepu SE

Mapancas Kota Medan akan menindak lanjuti dengan permasalahan dana bos reguler di masa covid 19 ke jalur hukum. Karena ada dugaan penyalah gunaan dana bos reguler di masa covid 19 (Permendikbud nomor 19 tahun 2020).

Yang juga akan menelusuri maksud dari surat nomor 420/4129 tertanggal 12 Maret 2021 pada point No. 3 berbunyi “Surat pengantar akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan TIM BOS Kota Medan setelah Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) disahkan oleh dinas pendidikan kota Medan.

“Agar masalah penggunaan dana bos reguler di masa covid 19 terang benderang digunakan untuk apa selama ini,” cetusnya Ketua DPD Mapancas Kota Medan Roufik Sitepu SE

Terpisah, Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan S.Pd M.Pd. saat dikonfirmasi awak media melalui via whatsapp hingga saat ini enggan memberikan komentar terkait keterlambatan pencairan dana bos karna masih mengisi kegiatan di TVRI.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!