Ops. Samrat 2021, Satlantas Polres Sangihe Jaring 32 Ranmor

Apakabar INDONESIA

Kepulauan Sangihe-newskabarindonesia.com : Hari keempat pelaksanaan Operasi Keselamatan Samrat tahun 2021. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sangihe, berhasil mengamankan 32 pelanggar lalulintas.

Hal ini dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe IPTU Duwi Galih Prasetiawan SIK, Kamis (15/4), ketika dikonfirmasi.

Dikatakannya, untuk penindakan pada operasi Samrat tahun 2021 ini. Pihaknya melakukan penindakan preventif dan preentif. Serta penindakan penilangan bagi pengendara baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), yang menggunakan knalpot racing.

“Jadi untuk Operasi Keselamatan Samrat 2021 ini, kami melaksanakan tindakan preventif dan preentif untuk pelanggaran lalu lintas. Namun kami menyesuaikan dengan situasi kondisi diwilayah seperti yang dilakukan dijajaran. Kami juga melakukan penindakan khususnya yang knalpot racing, pelanggaran yang berpotensi lakalantas yaitu penggunaan helm,” ungkap Prasetiawan.

Menurut dia, ada sebanyak 32 kendaraan yang berhasil terjaring dalam operasi. Seperti tidak ada kelengkapan Surat Ijin Mengemudi (SIM), serta tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

“Sampai saat ini kami sudah mengamankan 32 kendaraan, serta surat-surat yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Dia menambahkan, kepada pengendara yang hendak mengambil kendaraan mereka. Bila menggunakan knalpot racing wajib mengharukan terlebih dahulu dengan knalpot standar.

“Bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing wajib mengganti knalpot tersebut sebelum mengambil kendaraan, ini demi kenyamanan dan ketentraman kita bersama, karena saat ini menjadi atensi bagi kami, ada laporan dari masyarakat banyak kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing,” tukasnya. (Darwis Saselah/CW1/Red).

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!