Tim Stanting Labuhanbatu Sosialisasikan Perbub Cegah dan Penanggulangan Stanting

Apakabar INDONESIA

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Pemerintah kabupaten labuhanbatu, telah bentuk tim pelaksa penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbub) No 11 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu di tiga Kecamatan secara serentak yakni Kecamatan Bilahulu, Bilahilir dan Kecamatan Panai Tengah. Kamis (22/7/2021) berawal di aula camat bilah hulu

Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Beby Manyuni Nasution, SH, mewakili kaban papedda membuka kegiatan di Aula pertemuan Kantor Camat Bilah hulu menyebutkan, “Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik sehingga anak lebih pendek untuk seusianya, stunting butuh pengukuran antropometri (Pertambahan Berat badan/Tumbuh Badan) minimal dua kali pengukuran. Paparnya

Adapun sosialisasi yang diikuti 13 Kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung dilapangan dengan menerapkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting
Yakni, Desa S2, N5, N7, N4, Kecamatan Bilahulu, Desa Sei Terolat, Selat Besar dan Perkebunan Bilah Kecamatan Bilahilir, Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka dan Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.

Selain para kepala desa, sosialisasi dimaksud juga dihadiri para kepala Puskesmas, perangkat Daerah, Kelurahan dan Perangkat Desa, yang dirangkai dengan sesi tanya-jawab serta masukan dari peserta.(A.lubis)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!