DPRD Lampung Terima Audiensi RPA dan Mahasiswa UIN

Bandar Lampung

DPRD Lampung menerima audiensi RPA dan senat mahasiswa UIN untuk mendorong pengesahan RUU TPKS.

Dalam audiensi tersebut, Pembina RPA Provinsi Lampung Erina Pane memaparkan bahwa
dalam jangka waktu tiga jam ada sekitar 35 kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.

“Ada 35 kekerasan dalam jangka 3 jam. Sepanjang 2021 ada 50 kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Pembina RPA Provinsi Lampung Erina Pane di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (3/1/2022)
Penyebab banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena tidak adanya rumah aman untuk berlindung, terbatasnya ekonomi, masalah keluarga serta payung hukum yang diduga kurang kuat.

“Banyak sekali kasus kekerasan bahkan kekerasan seksual kemarin dilakukan oleh guru ngajinya sendiri. Itu artinya, tidak ada ruang aman lagi untuk perempuan dan anak di Lampung,” tambahnya.

Ia meminta DPRD Lampung untuk segera mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) guna melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

“Kami sampaikan hari ini adalah aspirasi masyarakat Lampung untuk diteruskan ke DPRD dan DPRD meneruskan ke DPR RI,” kata dia.

“Tidak ada hal lain yang kami perjuangkan selain melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Hal tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua Bapemperda DPRD provinsi Lampung Jauharo Haddad yang juga pembina RPA.

“Kalau RUU TPKS ini disahkan menjadi undang-undang maka tindak lanjut dari pemerintah daerah jika diperlukan akan membuat raperda terkait undang-undang tersebut,” tuturnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Aprilliati mengatakan Hal ini sesuai dengan sikap diklat kader PDI Perjuangan dan koordinasi DPP bidang perempuan.

Sebab Ketua DPR RI, Puan Maharani juga sepakat untuk segera mengagendakan pengesahan RUU TPKS yang sempat tertunda pada 16 Desember 2021 lalu.

ia bersama ratusan kader PDIP Perjuangan siap menyatakan bersedia menandatangani petisi untuk mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengapresiasi dan berani menandatangani petisi ini karena perjuangan ini satu tarikan nafas,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung ini.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung tentang percepatan pengesahan RUU TPKS Tahun 2022 guna melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

“Kami berharap kami bisa menjadi lembaga bersayap untuk sebagai pendengar, penyampai dan juga sekaligus pejuang aspirasi yang disampaikan oleh seluruh masyarakat supaya aspirasi itu dapat kami wujudkan secepatnya,” kata Ririn.

“Terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh RPA Lampung dan sahabat lainnya saya sangat menyetujui bahwa RUU TPKS untuk segera disahkan,” kata dia.

“Kesimpulan akhir saya sepakat bahwa RUU TPKS sudah menjadi kebutuhan kita bersama, karena dapat melindungi anak-anak baik itu perempuan dan laki-laki,” pungkasnya (ADV)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!