Lapor Jenderal !! Pukat Trawl, Pukat Harimau Marak disekitar Gudang Sarwo Gabion Belawan

Hukum dan Kriminal

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kapal pukat harimau, pukat trawl, pukat tare dua MARAK di sekitar gudang Sarwo di dalam pelabuhan perikanan samudera belawan Jalan Gabion Belawan, Medan – Sumatera Utara, tak kunjung dibrantas oleh pihak berwajib. Kamis (5/1/2022).

Pukat harimau, pukat trawl, pukat tare dua adalah sebagian alat tangkap yang bertentangan dengan aturan pemerintah.

Kepmen No 5 tahun 2015, tentang larangan kapal pukat lingkung, pukat hariamu, pukat trawl, pukat tarek dua dan sebagainya.

Pantauan media dilapangan, Hal ini menjadi Polemik di tengah tengah masyarakat nelayan kecil terhadap aktivitas kapal pukat harimau, pukat trawl, pukat tare dua kian Marak di dalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan dapat dihentikan.

Herannya, para pengusaha ikan di Gabion Belawan yang menggunakan alat tangkap bertentangan dengan aturan Pemerintah ini mengapa masih di perbolehkan untuk berlayar.

Padahal untuk berlayar,kapal ikan layak memiliki Izin Surat Perintah Berlayar (SPB), Surat Izin Berlayar (SIB), Surat Layak Operasional (SLO) dari Intansi setempat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun tindakan dari Kepala Stasiun PSDKP belawan terkait alat tangkap yang dilarang Pemerintah MARAK didalam Pelabuhan Perikanan Belawan.

Untuk itu, masyarakat nelayan kecil sangat mengharapkan langkah langkah tegas di ambil oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberatas Kapal Kapal ikan yang bertentangan dengan aturan Pemerintah ini.

“Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara diharapkan dapat memeriksa segala bentuk dokumen kapal ikan di Gabion Belawan”.

Dimana, saat ini Pejabat di stasiun (PSDKP) belawan maupun pejabat (PPSB) pelabuhan Perikanan Samudera Belawan terkesan tidak mampu bersinergi dalam menindak kapal ikan dengan alat tangkapnya yang bertentangan dengan aturan Pemerintah.

“Masyarakat nelayan kecil berharap Kepolisian daerah Polda Sumatera utara agar menjadi garda terdepan dalam memberantas kapal kapal ikan di Gabion Belawan tidak memiliki izin berlayar. Para pengusaha ikan digabion Belawan segera diproses sesuai hukum yang berlaku”.

Untuk lebih lanjutnya, awak media online newskabarindonesia.com langsung konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dikenal ramah dengan awak media saat ini belum memberikan komentar terkait marak nya kapal kapal ikan di gabion Belawan yang terindikasi kegiatan ilegal.

(Rikcy) 

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!