DPRD Lampung Imbau Warga Taat Prokes Saat Sosialisasi Perda Rembug Desa

Bandar Lampung

DPRD Lampung menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M. Karena untuk menjaga pertahanan tubuh.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Lampung Sahlan Syukur saat sosialisasi Perda Rembug Desa dalam pencegahan konflik di Lampung, Jumat (28/01/2022).

Kader PDIP ini menegaskan bahwa Perda Rembug Desa bagian dari pengaplikasian nilai pancasila terutama pada sila keempat.

Karena menjadi dasar terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.

“Jelas, Pancasila merupakan pondasi, dan ideologi negara. Nah, disini penting dipahami oleh masyarakat Lampung Selatan,” kata dia.

Selain perda Rembug desa, Bang Aan sapaan akrab Sahlan Syukur juga sosialisasi perhutanan.

Menurut dia, berdasarkan data yang ada, hampir 40 persen Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan hutan.

Sementara, tidak bisa dipungkiri hampir semua wilayah se-Indonesia khususnya Lampung, bahwa konflik yang paling seksi adalah soal pertanahan dan tanah hutan.

“Nah, Pemahaman tentang KPH menjadi penting, jadi, disini saya hadirkan Ibu Maya selaku Kepala UPTD KPH Gedung Wangi, Jati Agung,” kata dia.

“Agar masyarakat dapat menggali informasi, memahami dan mengetahui tentang perhutanan sosial. Sehingga, kedepan tidak ada lagi rasa ketakutan terkait pengelolaannya,” ujarnya. (*)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!