Karantina Belawan Kembali Musnahkan Komoditas Pertanian Impor Asal Malaysia

Hukum dan Kriminal Kabar Daerah

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan kembali melakukan tindakan pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia melalui Pelabuhan Belawan dikarenakan tidak dilengkapi dokumen dari negara asal, Rabu (16/2/2022).

“Komoditas pertanian berupa kacang ercis sebanyak 200 kg dan biji gandum sebanyak 500 Kg yang berasal dari Malaysia yang dimusnahkan dengan incenerator,” ujar Andi Yusmanto, Kepala Karantina Pertanian Belawan pada acara pemusnahan yang dilaksanakan di Kawasan Industri Medan IV.

Menurut Yusmanto, dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber pangan kita.

Tidak hanya itu, dokumen tambahan berupa Prior Notice (PN) dan Certificate of Analysis (COA) dari negara asal yaitu Malaysia juga harus ada karena komoditas tersebut termasuk golongan dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai Permentan 55 Tahun 2016.

Kepala Karantina Pertanian Belawan, Yusmanto kembali menyampaikan pihaknya melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia.

Untuk itu, sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya melakukan penahanan dan juga sudah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan.

Lebih lanjut Yusmanto, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, tindakan penahanan 2 kali, Penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil. Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan 2 kali, penolakan nihil dan pemusnahan 2 kali.

Sementara, dari tempat terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Lalu, tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori ‘high risk’.

” Untuk itu, penguatan sumber daya manusia Badan Karantina Pertanian di bidang pengawasan dan penindakan harus terus ditingkatkan,” ujar Bambang.

” Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada,” tutup Bambang.

Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu perwakilan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, pimpinan PT. Adhi Karya sebagai pemilik dari lokasi pemusnahan dan perwakilan pemilik.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!