Ketua Ferari Kab Dairi Soroti PT KING OIL JAYA Pasok Ribuan Liter BBM Solar Ke Gabion Belawan

Hukum dan Kriminal Kabar Daerah

BELAWAN – newskabarindonesia.com: PT KING OIL JAYA salurkan ribuan liter solar tujuan Gabion Belawan, Kota Medan – Sumatera Utara diduga tanpa lampirkan dokumen lengkap kini menjadi sorotan publik, Rabu (2/3/2022).

Dalam faktur bon, PT KING JAYA OIL di Jalan Kl. Yos Sudarso km 16,5 Medan Belawan mengeluarkan faktur bon menerangkan BK 9106 BI isi 1000 liter dan BK 8466 DQ isi 6000 liter HSD/BBM solar tanpa melengkapi nomor surat lengkap tujuan gabion belawan ke gudang bunchuan menggunakan tangki Transportir, Sabtu (19/2/2022) kemarin sekira pukul 10.40 Wib.

Dikatakan Supri Darsono Silalahi SH advokat sekaligus Ketua DPC FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Dairi hal ini harus diusut tuntas.

Kemudian, Supri Darsono Silalahi SH selaku ketua FERARI Kab. Dairi menerangkan bahwa bila ada salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan PT Pertamina sebagai distributor/penyalur bbm solar ber subsidi atau minyak subsidi lainnya terlebih dahulu harus terdaftar.

Misalnya, perusahaan PT KING OIL JAYA ialah distributor sebagai penyaluran BBM tentunya mendpat kouta bbm sekaligus terdaftar di pertamina. Ujar Supri Darsano Silalahi SH

Herannya, dari mana PT KING OIL JAYA tersebut memperoleh ribuan liter jenis bahan bakar minyak solar guna kebutuhan kapal ikan sedang sandar digudang bunchuan gabion belawan.

Bila BBM solar itu diperuntukan untuk para nelayan, maka ada surat surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang harus dilengkapi bagi pemilik kapal ikan tersebut.

Untuk mendapatkan bbm solar subsidi tersebut, bagi pemilik kapal ikan layak melakukan pengisian formulir serta melengkapi  persyaratan lainnya,

Seperti melampirkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda bukti lapor kedatangan kapal (SCBLKK), dan surat layak operasi (SLO) dari intansi setempat dan surat permintaan uang (SPU), serta foto copy surat pembelian BBM sebelumnya dan juga melampirkan poto copy surat persetujuan izin berlayar disertakan kapal ikan telah terdaftar berserta seluruh Anak buah kapal (ABK) disahkan melalui syahbandar. Terangnya Ketua FERARI Kab Dairi kepada awak media melalui via whatsapp

Dokumen seperti ini akan diajukan kepada distributor yang mengambil atau menyuplai BBM solar tersebut dan untuk pengambilan bbm solar biasanya dibatasi dengan kouta maksimal yang dibutuhkan melalui Pertamina.

Menurut pandangan hukum, temuan inikan tidak terdaftar itukan harus tertera nominal angka rupiah dari hasil pembelian bbm solar tersebut. Kalau ada perusahaan sebagai penyuplai maupun unitnya harus terdaftar.

Padahal, ada 6 APMS, 1 SPDN dan 1 AKR yang menyumplai minyak solar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) sebagai  Agen resmi dari PT Pertamina.

Menariknya, BBM solar tersebut di peruntukan kemana, kalau hal ini tidak sesuai prosedur maka patut diduga bahwa proses pengambilan dan penyaluran bbm solarnya kepada nelayan itu tidaklah benar. Ujarnya

“Dan ini patut diduga ada semacam penyelundupan bbm solar diduga dilakukan oleh oknum distributor”. Terangnya Supri D Silalahi

Dalam hal ini, PT KING OIL JAYA seharusnya dapat memeriksa dokumen persayaratan persyaratan yang dijelaskan sebelumnya kepada pemilik kapal kapal ikan tersebut.

Kalau tidak ada dan bila ia hanya memilih kapal tertentu dalam penyaluran bbm solar dan itu tidak boleh. Hal ini dapat kita laporkan kepada pihak berwajib.

Prosedurnya jelas, untuk penyalurannya ke nelayan ataupun ke perusahaan menjadi Distributor, PT KING OIL JAYA tersebut harus terdaftar.

“Apabila PT KING OIL JAYA tersebut tidak terdaftar sebagai penyaluran bbm solar yang diperuntukan untuk nelayan dan melakukan pengisian langsung tanpa melalui prosedur patut kita menduga adanya permainan dilapangan,” ujarnya kembali Supri D Silalahi

Jika distributor seperti PT KING OIL JAYA melakukan permainan gelap  dan ini sudah melanggar hukum dan harus kita usut tuntas. Inikan bbm solar yang diperuntukan untuk nelayan dan hal tersebut harus kita perhatikan.

Untuk itu, Ia selaku Ketua FERARI Kab Dairi Sumatera Utara akan mengumpulkan segala alat bukti guna dilaporkan ke Polda Sumatera Utara untuk penegakkan hukum.

“Jangan gara gara ada kepentingan sekelompok orang yang melegalkan sesuatu hal yang ilegal sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun terhadap masyarakat yang membutuhkan bbm solar tersebut,” tuturnya Supri Darsono Silalahi SH advokat sekaligus Ketua DPC FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra hingga saat ini belum memberikan keterangannya dari hasil penyelidikannya.

(Rikcy) 

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!