KKB 7 Bulan Berakhir, Primkop TKBM Upaya Karya Jalankan Tarif Bongkar Muat Pedoman KKB Lama

Kabar Daerah

BELAWAN – newskabarindonesia. com: Meski kesepakatan kerja bersama (KKB) telah berakhir 7 bulan lalu, namun Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tetap menjalankan tarif maupun panjar bongkar muat sesuai dengan KKB. Minggu (13/3/2022).

Dilansir dari medan merdeka com, KKB antara Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Sumatera Utara dengan Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, tentang pembayaran tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Belawan tahun 2019, nomor :  DPW-SEK/033/VIII/2019 — Nomor :16/UPA/VIII-AC/2019.Berita acara KKB ditandatangani Salomo VC. Nababan selaku Ketua DPW APBMI Sumatera Utara dan Sabam. P. Manalu sebagai Ketua Primkop TKBM Upaya Karya, diketahui Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dan PUK E.SPTI – K.SPSI Belawan.

Dari data diperoleh medanmerdeka.com, sesuai pasal 16 disebutkan bahwa kesepakatan bersama berlaku efektif sejak tanggal 16 September 2019 pukul 00.01 WIB, dan berakhir September 2021 atau setelah ada kesepakatan bersama berikutnya.

Namun sampai saat ini belum diketahui secara pasti, kapan kesepakatan bersama yang baru disahkan. Apakah sampai terbentuknya kepengurusan Primkop TKBM Upaya Karya yang baru atau setelah terbentuk kepengurusan DPW APBMI Sumatera Utara periode 2022 – 2027.

Sampai saat ini, Primkop TKBM Upaya Karya masih menjalankan di Pelabuhan Belawan dan berpedoman kepada KKB tahun 2019.

Sementara itu, Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Sabam P. Manalu ketika di hubungi via WhatsApp (WA) tidak menjawab.Sementara Ketua DPW APBMI Sumatera Utara,

Salomo VC. Nababan yang dikonfirmasi mengatakan secepatnya akan membahas kembali terkait KKB. “Diupayakan bulan ini selesai dibahas dan diserahkan ke Kantor OP untuk mendapatkan persetujuan dan dibuatkan berita acaranya,” singkat Salomo.(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!